- Gambar ilustrasi AI
Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
* Jasa periklanan dengan sistem deposit, yakni korban diminta menyetor uang setelah dijanjikan komisi dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan.
* Impersonation, yaitu peniruan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin resmi untuk mengelabui calon korban.
* Penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.
* Money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
* Perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa memiliki izin dari regulator.
Sebagian besar modus tersebut disebarluaskan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, maupun berbagai platform digital lainnya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK menerima **22.206 pengaduan** terkait aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari:
* 19.169 laporan pinjaman online ilegal.
* 2.878 laporan investasi ilegal.
* 159 laporan gadai ilegal.
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan masih tingginya masyarakat yang menjadi sasaran praktik keuangan ilegal.
IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Pelaku Penipuan
Selain pemberantasan pinjaman ilegal, OJK juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Langkah cepat tersebut juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat.
OJK mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, sedangkan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp169 miliar melalui 19 bank yang digunakan para pelaku.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, PIN, kata sandi maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pinjaman online ilegal melalui **SiPASTI** maupun penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dapat segera ditindaklanjuti.
Aturan Hukum yang Mengatur Pinjol dan Investasi Ilegal
Pelaku pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain: