News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rabu, 8 Juli 2026 - 02:05 WIB
Ilustrasi OJK
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka opsi pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala pada program dana pensiun sukarela.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian akan dilakukan terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai kewenangan OJK agar diimplementasikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/7/2026).

Selain revisi regulasi, OJK juga meminta dana pensiun yang terdampak untuk menyesuaikan Peraturan Dana Pensiun (PDP) masing-masing agar dapat mengakomodasi pilihan pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala.

Menurut Ogi, pengelola dana pensiun juga perlu mengevaluasi aspek operasional dan likuiditas karena pola pembayaran manfaat pensiun berpotensi berubah setelah putusan MK diterapkan.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Permohonan diajukan oleh tiga karyawan PT Freeport Indonesia yang mempersoalkan ketentuan pembayaran manfaat dana pensiun yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara berkala. Para pemohon menginginkan pencairan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan, termasuk sebagai modal usaha setelah pensiun.

Peserta Kini Bisa Memilih

Dalam amar putusannya, MK menyatakan manfaat pensiun dari program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.

Ketentuan itu juga berlaku bagi janda, duda, atau anak sebagai penerima manfaat, dengan tetap memperhatikan aturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Tidak Berlaku untuk Semua Dana Pensiun

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ogi menegaskan putusan MK bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sehingga tidak berlaku untuk seluruh jenis manfaat pensiun.

"Putusan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis manfaat pensiun, melainkan terbatas hanya pada manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Ogi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Kemenangan Argentina Seperti Dipaksakan, Pelatih Mesir Murka pada Wasit dan FIFA

Pelatih Mesir, Hossam Hassan, melontarkan tuduhan keras kepada FIFA usai timnya kalah 2-3 dari sang juara bertahan dalam pertandingan yang berlangsung di Atlanta.
Transaksi Kripto Tembus Rp23,01 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Investor Terus Naik hingga 22,4 Juta Akun

Transaksi Kripto Tembus Rp23,01 Triliun pada Mei 2026, Jumlah Investor Terus Naik hingga 22,4 Juta Akun

OJK catat transaksi aset kripto mencapai Rp23,01 triliun pada Mei 2026. Jumlah investor naik menjadi 22,4 juta akun, serta transaksi derivatif juga terus meningkat.
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan isi perbincangan antara dirinya bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

John Herdman kembali merilis skuad provisional Timnas Indonesia untuk menyaring pemain yang akan tampil di Piala AFF 2026. 
IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

IOC Resmi Cabut Larangan Rusia, Halal Tampil di Olimpiade Los Angeles dengan Syarat Ketat

Pencabutan terhadap ROC dilakukan IOC setelah melakukan evaluasi hukum secara menyeluruh terhadap status ROC.

Trending

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Kejutan di Hasil Pertandingan Piala Dunia 2026: Sempat Tertinggal, Argentina Menang Remontada dari Mesir

Juara bertahan Argentina hampir pulang hingga akhirnya mencatatkan remontada dari Maroko. Skor akhir 3-2 atas kemenangan Argentina tercatat di Stadion Atlanta, Selasa (7/7/2026).
Erling Haaland Terancam Gagal Bawa Norwegia ke Semifinal Piala Dunia 2026? Tim Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kelelahan Ekstrem 

Erling Haaland Terancam Gagal Bawa Norwegia ke Semifinal Piala Dunia 2026? Tim Alami Gangguan Kesehatan Akibat Kelelahan Ekstrem 

Padatnya jadwal pertandingan dan jarak perjalanan antar venue ternyata berpengaruh pada kesehatan Norwegia. Erling Haaland cs mengalami sakit akibat kelelahan ekstrem yang dialami sejak mengikuti Piala Dunia 2026. 
Wacana Pergantian Nama Provinsi Sunda, PAN Jabar Beberkan Silsilah Sejarah

Wacana Pergantian Nama Provinsi Sunda, PAN Jabar Beberkan Silsilah Sejarah

Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi Provinsi Sunda terus berkumandang dan menjadi perhatian seksama.
OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

OJK Bakal Ubah Aturan Dana Pensiun Usai Putusan MK, Peserta Bisa Pilih Cair Sekaligus atau Berkala

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyesuaikan aturan di sektor dana pensiun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ahmad Muzani Beberkan Isi Obrolan dengan Puan dan Gibran, Termasuk Alasan Tetiba Tarik Tangan Wapres

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan isi perbincangan antara dirinya bersama Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

Prediksi 23 Pemain Skuad Final Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman Maksimalkan Potensi Super League

John Herdman masih memiliki kesempatan untuk menyaring pemain yang akan masuk dalam daftar mahal Timnas Indonesia. Termasuk dalam pemusatan latihan yang tengah berlangsung di Bali, 5-11 Juli 2026 ini. 
Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

Tahukah Kamu? John Herdman Bisa Buat Starting Eleven Timnas Indonesia Hanya dari Pemain Persib Bandung

John Herdman kembali merilis skuad provisional Timnas Indonesia untuk menyaring pemain yang akan tampil di Piala AFF 2026. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT