- Gambar ilustrasi AI
Bukan Main! Satgas PASTI Blokir 951 Pinjol Ilegal dan 238 Investasi Bodong, OJK Ungkap Modus Baru yang Marak Menjerat Korban
tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital memang memudahkan masyarakat mengakses layanan keuangan.
Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih terus menghantui.
Beragam modus baru bermunculan dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga situs palsu untuk menjaring korban.
Sepanjang semester pertama 2026, praktik keuangan ilegal masih menjadi tantangan besar bagi otoritas. Tidak hanya menawarkan pinjaman tanpa izin, para pelaku juga semakin kreatif menyamarkan identitas dengan meniru perusahaan resmi, menjanjikan keuntungan fantastis, hingga menawarkan investasi aset kripto tanpa legalitas.
Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat pengawasan.
Hasilnya, ratusan entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal berhasil dihentikan dalam enam bulan pertama tahun 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
Satgas PASTI Hentikan 1.218 Entitas Keuangan Ilegal
OJK mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Satgas PASTI berhasil menghentikan total 1.218 entitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri atas:
* 951 entitas pinjaman online ilegal.
* 238 penawaran investasi ilegal melalui situs maupun aplikasi.
* Sisanya merupakan aktivitas keuangan ilegal lainnya, termasuk gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang terus berkembang.
"Selain itu, menghentikan juga 238 penawaran investasi ilegal sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," ujar Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (7/7/2026).
Secara akumulatif sejak 2017 hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah memblokir atau menghentikan 15.224 entitas keuangan ilegal.
Rinciannya meliputi:
* 12.824 pinjaman online ilegal.
* 2.120 investasi ilegal.
* 278 gadai ilegal.
* 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Angka tersebut menunjukkan praktik keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius yang terus bermunculan meski telah dilakukan pemblokiran secara berulang.
Modus Penipuan Digital Terus Berkembang
Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus kejahatan keuangan yang kini paling banyak dilaporkan masyarakat.
Beberapa modus tersebut antara lain:
* Jasa periklanan dengan sistem deposit, yakni korban diminta menyetor uang setelah dijanjikan komisi dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan.
* Impersonation, yaitu peniruan nama, logo, hingga identitas perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin resmi untuk mengelabui calon korban.
* Penawaran pendanaan usaha dengan janji keuntungan tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas.
* Money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
* Perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan keuntungan tinggi tanpa memiliki izin dari regulator.
Sebagian besar modus tersebut disebarluaskan melalui media sosial, grup percakapan, pesan pribadi, maupun berbagai platform digital lainnya.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, OJK menerima **22.206 pengaduan** terkait aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut terdiri dari:
* 19.169 laporan pinjaman online ilegal.
* 2.878 laporan investasi ilegal.
* 159 laporan gadai ilegal.
Besarnya jumlah laporan tersebut menunjukkan masih tingginya masyarakat yang menjadi sasaran praktik keuangan ilegal.
IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Pelaku Penipuan
Selain pemberantasan pinjaman ilegal, OJK juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil diverifikasi, sementara 460.270 rekening telah diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Langkah cepat tersebut juga berhasil menyelamatkan dana masyarakat.
OJK mencatat dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, sedangkan dana yang telah berhasil dikembalikan kepada korban mencapai sekitar Rp169 miliar melalui 19 bank yang digunakan para pelaku.
OJK kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memastikan legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK, serta tidak membagikan data pribadi, PIN, kata sandi maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan pinjaman online ilegal melalui **SiPASTI** maupun penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) agar dapat segera ditindaklanjuti.
Aturan Hukum yang Mengatur Pinjol dan Investasi Ilegal
Pelaku pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi dasar pengawasan sektor jasa keuangan oleh OJK.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil kejahatan dialirkan melalui sistem keuangan.
* Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur penipuan.
* Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, apabila pelaku menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
* Jika dilakukan tanpa izin dan memenuhi unsur tindak pidana di sektor jasa keuangan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU P2SK beserta peraturan pelaksanaannya.
Maraknya pinjaman online ilegal dan investasi bodong menunjukkan bahwa literasi keuangan menjadi benteng utama masyarakat.
Di tengah semakin canggihnya modus penipuan digital, kewaspadaan, verifikasi legalitas, serta pelaporan cepat kepada OJK menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya. (udn)