news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengakuan Mengejutkan Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel Terlilit Pinjol, Mengaku Kecewa dengan Hidupnya.
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Pengakuan Mengejutkan Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel: Terlilit Pinjol, Mengaku Kecewa dengan Hidupnya

Pengakuan terbaru pelaku ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY mengaku terlilit pinjaman online dan memiliki persoalan pribadi.
Selasa, 14 Juli 2026 - 16:34 WIB
Reporter:
Editor :

Pelaku Ternyata Orang Tua Murid, Ancaman Dikirim Saat Upacara

Dari hasil penyelidikan diketahui MY merupakan ayah dari salah seorang siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Bahkan, setelah mengirim ancaman bom, pelaku masih sempat datang ke sekolah untuk menjemput anaknya seperti biasa.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MY mengaku mengirim pesan ancaman tersebut hanya karena iseng. Meski demikian, polisi belum langsung menerima alasan tersebut dan masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Ancaman bom dikirim pada Senin (13/7/2026) pagi ketika para siswa dan guru sedang mengikuti upacara bendera. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mengerahkan Tim Gegana Brimob serta personel Densus 88 Antiteror untuk melakukan sterilisasi dan penyisiran di seluruh area sekolah.

Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bom maupun bahan peledak di lingkungan sekolah. Meski ancaman tersebut ternyata palsu, proses evakuasi dan penyisiran tetap dilakukan sesuai prosedur demi menjamin keselamatan para siswa, guru, dan masyarakat sekitar.

Jeratan Pinjol Bukan Alasan Melakukan Tindak Pidana

Pengakuan pelaku mengenai utang pinjaman online kembali menyoroti dampak sosial dari persoalan finansial yang dialami sebagian masyarakat. 

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus individu yang mengalami tekanan akibat utang pinjol memang kerap muncul, mulai dari gangguan kesehatan mental, konflik keluarga, hingga tindak kriminal. Namun, aparat menegaskan bahwa setiap perkara harus dibuktikan berdasarkan fakta penyidikan.

Dalam kasus MY, polisi memastikan belum ada bukti bahwa utang pinjaman online menjadi penyebab langsung munculnya ancaman bom terhadap sekolah. Pemeriksaan psikologis masih dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai motif pelaku.

Secara hukum, tindakan menyampaikan ancaman bom palsu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik dapat menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unsur penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan atau gangguan terhadap ketertiban umum terpenuhi, bergantung pada cara ancaman disampaikan dan hasil penyidikan.

Selain itu, apabila terbukti memberikan informasi palsu yang mengakibatkan kepanikan dan mengganggu pelayanan publik, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, termasuk pasal-pasal mengenai penyiaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran, sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral