- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Pengakuan Mengejutkan Pengirim Ancaman Bom SD di Jaksel: Terlilit Pinjol, Mengaku Kecewa dengan Hidupnya
tvOnenews.com - Kasus ancaman bom yang sempat menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, memasuki babak baru.
Polisi mengungkap pengakuan terbaru dari pelaku berinisial MY (34), yang ternyata merupakan orang tua salah satu siswa di sekolah tersebut.
Dalam pemeriksaan, MY mengaku sedang menghadapi berbagai persoalan pribadi, termasuk memiliki utang pinjaman online (pinjol).
Meski demikian, penyidik menegaskan hingga saat ini belum ditemukan hubungan langsung antara masalah keuangan yang dialami pelaku dengan aksi ancaman bom yang dikirimkannya.
Polisi masih mendalami motif sebenarnya melalui pemeriksaan lanjutan, termasuk asesmen psikologis oleh psikolog forensik untuk mengetahui kondisi mental pelaku saat melakukan perbuatannya.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi, termasuk jeratan pinjaman online, dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis seseorang.
Namun, para ahli menegaskan bahwa tekanan finansial bukanlah pembenaran atas tindakan kriminal. Dalam kasus ini, penyidik tetap memproses dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan.
Polisi Ungkap Pelaku Mengaku Kecewa dengan Kehidupannya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannudin mengatakan pelaku sempat menceritakan kondisi pribadinya kepada penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MY mengaku sedang mengalami kekecewaan dalam hidupnya.
"Tapi sempat juga menyampaikan ada kekecewaan secara pribadi, tapi kekecewaan dalam hidupnya, bukan terhadap sekolah," kata Iman kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang terus didalami penyidik untuk mengetahui latar belakang tindakan pelaku.
Polisi menegaskan hingga kini belum ditemukan indikasi bahwa ancaman bom dipicu persoalan dengan pihak sekolah maupun aktivitas pendidikan di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menambahkan, pelaku juga mengaku memiliki utang pinjaman online. Namun, penyidik belum memperoleh bukti yang menghubungkan persoalan tersebut dengan aksi ancaman bom.
"Ada juga (pinjaman online), tapi nggak nyambung kenapa dia ancam sekolah. Kemarin kan dia ngomong aja, sekarang lagi sama psikolog forensik," ujarnya.
Saat ini MY masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman kondisi psikologis oleh psikolog forensik.
Pelaku Ternyata Orang Tua Murid, Ancaman Dikirim Saat Upacara
Dari hasil penyelidikan diketahui MY merupakan ayah dari salah seorang siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Bahkan, setelah mengirim ancaman bom, pelaku masih sempat datang ke sekolah untuk menjemput anaknya seperti biasa.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MY mengaku mengirim pesan ancaman tersebut hanya karena iseng. Meski demikian, polisi belum langsung menerima alasan tersebut dan masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Ancaman bom dikirim pada Senin (13/7/2026) pagi ketika para siswa dan guru sedang mengikuti upacara bendera.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mengerahkan Tim Gegana Brimob serta personel Densus 88 Antiteror untuk melakukan sterilisasi dan penyisiran di seluruh area sekolah.
Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan bom maupun bahan peledak di lingkungan sekolah. Meski ancaman tersebut ternyata palsu, proses evakuasi dan penyisiran tetap dilakukan sesuai prosedur demi menjamin keselamatan para siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
Jeratan Pinjol Bukan Alasan Melakukan Tindak Pidana
Pengakuan pelaku mengenai utang pinjaman online kembali menyoroti dampak sosial dari persoalan finansial yang dialami sebagian masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus individu yang mengalami tekanan akibat utang pinjol memang kerap muncul, mulai dari gangguan kesehatan mental, konflik keluarga, hingga tindak kriminal. Namun, aparat menegaskan bahwa setiap perkara harus dibuktikan berdasarkan fakta penyidikan.
Dalam kasus MY, polisi memastikan belum ada bukti bahwa utang pinjaman online menjadi penyebab langsung munculnya ancaman bom terhadap sekolah. Pemeriksaan psikologis masih dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai motif pelaku.
Secara hukum, tindakan menyampaikan ancaman bom palsu dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik dapat menerapkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unsur penyebaran informasi yang menimbulkan keresahan atau gangguan terhadap ketertiban umum terpenuhi, bergantung pada cara ancaman disampaikan dan hasil penyidikan.
Selain itu, apabila terbukti memberikan informasi palsu yang mengakibatkan kepanikan dan mengganggu pelayanan publik, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, termasuk pasal-pasal mengenai penyiaran kabar bohong yang menimbulkan keonaran, sesuai fakta hukum yang terungkap selama proses penyidikan.
Hingga kini, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan pemeriksaan terhadap MY.
Polisi menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara hasil pemeriksaan psikologis akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam melengkapi berkas perkara. (udn)