news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Tok! OJK Blokir 32.453 Rekening Judi Online hingga Mei 2026, Jutaan Calon Nasabah Juga Ditolak

OJK mengungkap telah memblokir 32.453 rekening terindikasi judi online hingga Mei 2026. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah ditolak dan 51.200 rekening ditutup.
Selasa, 14 Juli 2026 - 18:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Perang melawan judi online terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama industri perbankan semakin agresif menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk mengalirkan dana hasil perjudian melalui rekening bank. 

Hingga Mei 2026, puluhan ribu rekening yang diduga menjadi penampungan dana judi online telah diblokir sebagai bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa praktik judi online kini tidak lagi dipandang sekadar persoalan sosial, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. 

Modus operasinya pun semakin kompleks dengan memanfaatkan rekening bank, dompet digital, QRIS, virtual account, hingga aset kripto untuk menyamarkan transaksi ilegal.

OJK menilai pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari perbankan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga aparat penegak hukum. 

Melalui pendekatan berbasis risiko dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), regulator berharap ruang gerak pelaku semakin sempit.

OJK Blokir 32.453 Rekening Terindikasi Judi Online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD) dan tindak lanjut atas Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)** yang disampaikan kepada PPATK.

"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Selain pemblokiran rekening, OJK mencatat langkah pengawasan juga mencakup penolakan pembukaan hubungan usaha terhadap sekitar 2,8 juta calon nasabah yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Di sisi lain, sebanyak 51.200 nasabah telah diputus hubungan usahanya setelah ditemukan transaksi yang diidentifikasi terkait praktik perjudian online.

Menurut Dian, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis risiko yang dijalankan OJK bersama industri perbankan.

"Perbankan telah meningkatkan penutupan hubungan usaha dengan nasabah, penolakan hubungan usaha terhadap calon nasabah, serta pelaporan kepada PPATK sebagai hasil dari proses enhanced due diligence yang dilakukan," katanya.

Laporan Transaksi Mencurigakan Judi Online Melonjak Tajam

OJK mengungkap tren transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana asal perjudian mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2025.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:44
02:15
03:17
05:38
09:17
01:20

Viral