- Gambar ilustrasi AI
Komdigi Takedown 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup! Perang Lawan Judol Makin Masif
tvOnenews.com - Pemerintah terus meningkatkan strategi pemberantasan judi online yang selama beberapa tahun terakhir berkembang semakin masif di Indonesia.
Jika sebelumnya fokus utama berada pada pemblokiran situs dan aplikasi, kini langkah penindakan diperluas dengan menyasar sumber kehidupan utama jaringan tersebut, yakni aliran dana melalui rekening perbankan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai operasional sindikat judi online yang selama ini terus bermunculan meski ribuan situs telah diblokir.
Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah membangun kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, industri perbankan hingga aparat penegak hukum.
Sinergi ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi penyebaran konten maupun transaksi keuangan yang menjadi tulang punggung bisnis ilegal tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, hingga 12 Juli 2026 pemerintah telah melakukan pemutusan akses terhadap sekitar 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan judi online. Capaian tersebut menjadi salah satu operasi pemblokiran konten digital terbesar yang pernah dilakukan pemerintah.
Dalam OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar untuk memutus seluruh ekosistem perjudian daring.
"Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten," ujar Meutya.
Pemberantasan Judol Kini Menyasar Rekening Penampung
Meutya menegaskan, pemblokiran situs semata tidak cukup untuk menghentikan praktik perjudian online. Menurutnya, selama jaringan keuangan masih beroperasi, pelaku akan terus membuat situs baru untuk menghindari pemblokiran.
"Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya," kata Meutya.
Ia bahkan mengibaratkan rekening penampung sebagai "leher" dari bisnis judi online yang harus segera diputus.
"Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung," tegasnya.