news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Fantastis! 2.663 Pegawai Pemprov Jabar Terindikasi Judi Online, PPATK Ungkap Transaksi Fantastis Rp14 Miliar.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Komdigi Takedown 3,7 Juta Konten Judi Online, 32.500 Rekening Ditutup! Perang Lawan Judol Makin Masif

Komdigi telah memblokir 3,7 juta situs dan konten judi online hingga Juli 2026. Sebanyak 32.500 rekening terkait judol juga ditutup. Simak strategi terbaru pemerintah memberantas
Rabu, 15 Juli 2026 - 19:41 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara itu, ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang memberikan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelaku yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian melalui media elektronik.

Selain itu, pelaku perjudian juga dapat dijerat Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian apabila terbukti menyelenggarakan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian.

Apabila dalam praktiknya ditemukan adanya dugaan pencucian uang dari hasil perjudian online, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan kombinasi pemblokiran jutaan konten, penutupan puluhan ribu rekening, penguatan sistem pengawasan perbankan, serta penegakan hukum yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi online. 

Meski demikian, keberhasilan pemberantasan praktik ilegal ini tetap membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian, tidak memperjualbelikan rekening pribadi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. (udn)

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:12
01:26
05:21
06:10
00:56
04:23

Viral