GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuota Internet Tak Bisa Lagi Hangus Sembarangan, Komdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan menarik biaya tambahan. Pelanggan juga diberi pilihan perlindungan kuota.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menerbitkan kebijakan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Meutya menegaskan, kuota internet yang telah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihilangkan begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.

"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Komdigi Terima Banyak Aduan soal Sisa Kuota

Meutya menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

Menurut dia, pemerintah masih menerima banyak aduan masyarakat mengenai operator yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet.

"Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia," paparnya.

Melalui surat edaran tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota berdasarkan kebutuhan masing-masing.

Ada Pilihan Rollover hingga Refund

Perlindungan terhadap sisa kuota tidak hanya dilakukan melalui satu mekanisme. Pemerintah memberikan sejumlah pilihan yang dapat disediakan operator bagi pelanggan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bentuk perlindungan sisa kuota tersebut antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover.

  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover.

  • Perpanjangan masa aktif.

  • Pengalihan manfaat.

  • Kompensasi.

  • Pengembalian dana atau refund.

  • Bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KAI Kejar Keselamatan 190 Perlintasan Kereta, 145 Titik Sudah Diperkuat hingga Agustus 2026

KAI Kejar Keselamatan 190 Perlintasan Kereta, 145 Titik Sudah Diperkuat hingga Agustus 2026

KAI telah memperkuat 145 dari 190 perlintasan prioritas hingga Agustus 2026. Ribuan perlintasan masih menjadi fokus peningkatan keselamatan.
Polda Metro Jaya Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Demo 27 Agustus

Polda Metro Jaya Buka Suara soal Dugaan Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Demo 27 Agustus

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan polisi sampai saat ini masih terus mendalami dugaan keterlibatan Ormas dalam kerusuhan demo 27 Agustus.
Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali, Kejagung Ingatkan Batasan Baru untuk Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung kembali mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Kejagung mengingatkan batas pengajuan dalam KUHAP baru.
Koki MBG Setubuhi hingga Rekam Selingkuhan di Tuban, Polisi: Pelaku Juga Memeras Korban

Koki MBG Setubuhi hingga Rekam Selingkuhan di Tuban, Polisi: Pelaku Juga Memeras Korban

Oknum Koki Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, bernama Albert Yongky Lomboan (54) ditangkap polisi. Hal ini terjadi karena ia telah
Red Sparks Kabulkan Permintaan Fans, Ko Hee-jin Ternyata Sempat Dapat Tekanan dari Volimania Sebelum Putuskan Mundur

Red Sparks Kabulkan Permintaan Fans, Ko Hee-jin Ternyata Sempat Dapat Tekanan dari Volimania Sebelum Putuskan Mundur

Mundurnya Ko Hee-jin dari kursi pelatih Red Sparks menjadi salah satu kabar mengejutkan yang terjadi menjelang dimulainya musim baru Liga Voli Korea 2026/2027.
Gus Salam: Muktamar NU Harus Jadi Ruang Rekonsiliasi, Bukan Menajamkan Konflik

Gus Salam: Muktamar NU Harus Jadi Ruang Rekonsiliasi, Bukan Menajamkan Konflik

Gus Salam mengajak seluruh peserta menggunakan hati nurani dan nalar kritis dalam menentukan pilihan serta merumuskan arah perjalanan NU ke depan.

Trending

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC Shanghai Debut Bilal Hasan Vs Nilson Rojas Sore Ini Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC Shanghai di mana ada pertarungan Bilal Hasan melawan Nilson Rojas di laga debutnya. Lalu ada duel utama antara Umar Nurmagomedov vs Song Yadong di kelas bantam.
Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Reaksi Warga Korea soal Keputusan Ko Hee-jin Mundur dari Red Sparks

Keputusan Ko Hee-jin mundur dari kursi pelatih Red Sparks memicu beragam reaksi dari warga Korea. Sebagian mendukung langkah dan sebagian lagi beri kecaman.
Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah

Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 30 Agustus 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 30 Agustus 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Zodiak -
Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu Dibantu Jhon LBF Siapkan Ganti Rugi Rp3,5 Miliar, Berharap Setelah Mediasi Pihak Korban Cabut Laporan

Ruben Onsu dibantu Jhon LBF siapkan ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar, berharap mediasi bisa menyelesaikan perkara dan pihak korban mencabut laporan.
Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral Video Detik-detik Diduga Anak Buah Hercules Terlibat Kericuhan di Pejompongan, Ini Kata Polisi

Viral video sekelompok massa diduga anak buah Hercules dari GRIB Jaya turun menggunakan mobil di tengah aksi massa di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Alasan Ini Membuat Ruben Onsu Tunda Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan

Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Selengkapnya

Viral