- Antara
4 Kilogram Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.
Hasil penyelidikan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan permukiman.
Kasus kedua berhasil diungkap pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.
Penyidik mengungkap kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil paket narkotika menggunakan metode *ship to ship* di wilayah perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkotika ke laut. Namun petugas berhasil menemukan kembali seluruh paket tersebut setelah melakukan penyisiran di lokasi.
Dijerat UU Narkotika, Polisi Ajak Masyarakat Ikut Melapor
Atas perbuatannya, tersangka MU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara dua tersangka yang diduga menjadi kurir jaringan internasional dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol. Suyono.
Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.