news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

4 Kilogram Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional.
Sumber :
  • Antara

4 Kilogram Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polda Kepri mengungkap 16 kasus narkoba jaringan Malaysia dalam dua pekan. Sebanyak 17 tersangka ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu, ekstasi, hingga 1.319 vape mengandung etomidate.
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:04 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Peredaran narkotika lintas negara masih menjadi ancaman serius di wilayah perbatasan Indonesia, terutama Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. 

Jalur laut yang padat aktivitas pelayaran kerap dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan narkoba ke berbagai daerah di Indonesia. Karena itu, pengawasan di wilayah perairan terus diperketat guna memutus rantai distribusi barang haram tersebut.

Komitmen aparat dalam memberantas jaringan narkotika kembali dibuktikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau. 

Dalam operasi intensif selama dua pekan, polisi berhasil mengungkap 16 kasus narkotika, menangkap 17 tersangka, sekaligus menggagalkan peredaran sabu, ekstasi, dan liquid vape mengandung etomidate yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Pengungkapan tersebut berlangsung sepanjang periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi mengamankan 15 tersangka laki-laki dan dua perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir ekstasi, 147 gram ekstasi cair, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Polisi Sebut Ribuan Barang Bukti Selamatkan Lebih dari 27 Ribu Jiwa

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif Ditresnarkoba dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

4 Kilogram Sabu dan Ribuan Vape Etomidate Disita, Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Sumber :
  • Ist

"Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional," ungkap Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri menilai keberhasilan tersebut menunjukkan masih aktifnya jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur masuk maupun transit sebelum barang dikirim ke berbagai daerah.

Dua Kasus Menonjol, Dari Kampung Madani hingga Jalur Laut Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono menjelaskan kasus menonjol pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.

Hasil penyelidikan mengungkap sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu disimpan di rumah pelaku sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan permukiman.

Kasus kedua berhasil diungkap pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Penyidik mengungkap kedua tersangka diperintah oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil paket narkotika menggunakan metode *ship to ship* di wilayah perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket narkotika ke laut. Namun petugas berhasil menemukan kembali seluruh paket tersebut setelah melakukan penyisiran di lokasi.

Dijerat UU Narkotika, Polisi Ajak Masyarakat Ikut Melapor

Atas perbuatannya, tersangka MU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi kurir jaringan internasional dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol. Suyono.

Selain ancaman pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai pidana denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.

Menutup keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus jaringan narkotika lintas negara sekaligus mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
01:10
01:48
08:00
01:13
06:45

Viral