- tim tvOnenews
Daftar 5 Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak di Indonesia, Jawa Barat Peringkat Pertama!
tvOnenews.com - Judi online masih menjadi ancaman serius di Indonesia. Meski pemerintah mengklaim berbagai upaya penindakan berhasil menekan nilai transaksi perjudian digital, jumlah masyarakat yang terjerat masih tergolong tinggi.
Data terbaru menunjukkan sejumlah provinsi menjadi wilayah dengan tingkat aktivitas judi online paling masif, mencerminkan bahwa persoalan ini tidak lagi terpusat di kota-kota besar, melainkan telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat.
Di tengah masifnya pemberantasan yang dilakukan aparat, Kepolisian Republik Indonesia bersama sejumlah lembaga negara terus memburu jaringan perjudian online yang beroperasi lintas daerah hingga lintas negara.
Pengungkapan berbagai sindikat besar, pemblokiran rekening, serta penyitaan aset bernilai miliaran rupiah menjadi bagian dari strategi memutus ekosistem perjudian digital yang selama ini merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi keluarga.
Lima Wilayah dengan Korban Judi Online Terbanyak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat lima wilayah di Indonesia yang memiliki aktivitas transaksi judi online paling tinggi berdasarkan data kuartal I 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai wilayah dengan transaksi judi online paling masif. Posisi berikutnya ditempati DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
"Lima wilayah yang paling masif terkait dengan adanya transaksi judi online itu. Pertama adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur," ujar Ivan.
Menurut Ivan, komposisi tersebut dapat berubah seiring perkembangan data setiap periode. Namun, Jawa Barat menjadi daerah yang secara konsisten berada di posisi teratas sejak 2023.
Ia menegaskan data tersebut merupakan hasil pemantauan pada kuartal pertama 2025 sehingga belum menggambarkan kondisi sepanjang tahun.
Meski demikian, PPATK mencatat adanya perkembangan positif berupa penurunan nilai perputaran dana judi online. Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai sekitar Rp90 triliun pada kuartal I 2024 berhasil ditekan menjadi sekitar Rp47 triliun pada periode yang sama tahun 2025.
"Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun. Itu sesuatu yang luar biasa," kata Ivan.
Selain itu, jumlah transaksi juga mengalami penurunan. Selama Januari hingga Maret 2025 tercatat sekitar 39,8 juta transaksi.
Jika tren tersebut dapat dipertahankan sepanjang tahun, jumlah transaksi diperkirakan berada di kisaran 160 juta, lebih rendah dibandingkan sekitar 209 juta transaksi sepanjang tahun sebelumnya.
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional
Di sisi penegakan hukum, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian online berskala nasional dan internasional.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta membekukan 76 rekening dengan total nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.
Pengungkapan itu diumumkan Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta.
Brigjen Himawan menjelaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat pemberantasan perjudian online.
"Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar," jelas Himawan.
Ia mengungkapkan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri telah mengungkap 235 perkara perjudian online dengan total 259 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang merupakan pemain, sedangkan sisanya diduga berperan sebagai penyelenggara, operator, admin, hingga pihak yang membantu mempromosikan aktivitas perjudian.
PPATK Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan praktik perjudian online tidak dapat dipisahkan dari tindak pidana keuangan.
Berdasarkan hasil analisis PPATK, banyak rekening yang digunakan sindikat berasal dari praktik jual beli maupun peminjaman rekening milik masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain," ujar Danang.
PPATK mencatat nilai deposit perjudian online sepanjang 2024 mencapai sekitar Rp51 triliun. Sementara pada semester pertama 2025 nilainya turun menjadi sekitar Rp17 triliun.
Menurut Danang, penurunan tersebut menunjukkan kolaborasi antara PPATK, Polri, Komdigi, dan berbagai lembaga terkait mulai memberikan dampak nyata terhadap upaya pemberantasan perjudian online.
"PPATK berkomitmen penuh tumpas judi online di Indonesia," tegasnya.
Pemerintah pun terus mendorong penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan, peningkatan kerja sama antarinstansi, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening maupun aktivitas perjudian digital.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Judi Online
Pelaku perjudian online maupun pihak yang membantu operasionalnya dapat dijerat sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
* Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.
* Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur distribusi atau akses terhadap muatan perjudian melalui media elektronik.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), apabila hasil perjudian disamarkan melalui transaksi keuangan atau rekening penampung.
* Pelaku yang berperan sebagai penyelenggara, operator, kurir dana, maupun pihak yang menyediakan rekening untuk transaksi ilegal juga dapat dikenakan pasal sesuai peran dan keterlibatannya berdasarkan hasil penyidikan.
(udn)