news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Dukung Larangan Pungli RT/RW, Tapi Ingatkan Tak Cukup Hanya Surat Edaran

Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan iuran di lingkungan RT/RW belum cukup untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli).
Jumat, 17 Juli 2026 - 15:22 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda apabila terdapat kesepakatan antara warga, pengurus lingkungan, dan pelaku usaha untuk memberikan kontribusi bagi kepentingan kampung.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya akan terus menyerap aspirasi masyarakat saat turun ke daerah pemilihan. Didik juga meminta warga tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan.

Menurutnya, kanal pengaduan yang telah dimiliki Pemkot Surabaya sudah cukup dan tinggal dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Terkait sanksi, Didik mendukung langkah Pemkot mencopot pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Namun, ia menegaskan penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Perlu selama punyakan lihat kadarnya, kadar kesalahannya. Kalau kesalahannya parah dan niatan nggak bener copot aja. Masih banyak warga masyarakat yang pingin menjadi RT RW apalagi RT RW di Surabaya dapat gaji,” ujarnya.

Didik menambahkan, keberhasilan penerapan surat edaran tersebut sangat bergantung pada komunikasi yang baik antara lurah, perangkat kelurahan, pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, dan warga. Tanpa komunikasi yang baik, menurutnya, potensi munculnya aduan terkait pungutan di lingkungan akan tetap terjadi.(chm)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
04:23
02:55
01:22
01:15
02:16

Viral