news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Orang Tua Waspada! Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok Saat Tawuran di Koja, Polisi Buru Satu Pelaku.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Orang Tua Waspada! Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok Saat Tawuran di Koja, Polisi Buru Satu Pelaku

Kasus tawuran maut di Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan remaja 16 tahun. Tiga pelaku ditangkap, satu DPO masih diburu. Simak kronologi dan ancaman hukumnya.
Minggu, 19 Juli 2026 - 22:57 WIB
Reporter:
Editor :

Sebelum menuju tempat kejadian perkara, masing-masing kelompok disebut berkumpul di sebuah warung untuk mengonsolidasikan anggotanya sebelum bergerak menuju Lapangan Voli Komplek UKA.

Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan pecah sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam insiden itu, korban A (16) diduga terjatuh saat bentrokan berlangsung. Kondisi tersebut dimanfaatkan sejumlah pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan disertai penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri," ujar Andry.

Akibat luka berat yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.

Pengungkapan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Orang Tua Diminta Awasi Anak, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat aksi tawuran yang kerap dipicu provokasi melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa," kata Kompol Andry Suharto.

Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami peran setiap pelaku untuk menentukan pasal yang akan dikenakan sesuai hasil penyidikan.

Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila pelaku terbukti tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dalam tindak pidana.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral