news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Orang Tua Waspada! Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok Saat Tawuran di Koja, Polisi Buru Satu Pelaku.
Sumber :
  • tim tvOnenews

Orang Tua Waspada! Remaja 16 Tahun Tewas Dikeroyok Saat Tawuran di Koja, Polisi Buru Satu Pelaku

Kasus tawuran maut di Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan remaja 16 tahun. Tiga pelaku ditangkap, satu DPO masih diburu. Simak kronologi dan ancaman hukumnya.
Minggu, 19 Juli 2026 - 22:57 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Fenomena tawuran antarremaja kembali memakan korban jiwa. Kali ini, seorang remaja berinisial A (16) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan dan serangan menggunakan senjata tajam saat bentrokan dua kelompok di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. 

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (18/7/2026) dini hari itu kembali menjadi peringatan bahwa tawuran yang diawali dari provokasi di media sosial dapat berujung pada tindak pidana berat.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Tim gabungan Reserse Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja telah menangkap tiga terduga pelaku. 

Sementara satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat.

Polisi Buru Satu Pelaku, Tiga Terduga Sudah Ditangkap

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto mengatakan penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan korban A (16).

"Satu terduga pelaku berinisial FAI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu petugas," kata Andry di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara, dan Reserse Polsek Koja masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni ANIAA (18), AAAJ (19), dan AHIP (17). Ketiganya berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah orang lain yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.

Kompol Andry menegaskan kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan jalanan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Tawuran Berawal dari Ajakan di Instagram

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bentrokan bermula dari ajakan tawuran yang beredar melalui media sosial Instagram. Ajakan tersebut kemudian direspons oleh kelompok lain yang sepakat menentukan lokasi bentrokan.

Sebelum menuju tempat kejadian perkara, masing-masing kelompok disebut berkumpul di sebuah warung untuk mengonsolidasikan anggotanya sebelum bergerak menuju Lapangan Voli Komplek UKA.

Polisi menduga kedua kelompok telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan pecah sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam insiden itu, korban A (16) diduga terjatuh saat bentrokan berlangsung. Kondisi tersebut dimanfaatkan sejumlah pelaku yang kemudian melakukan pengeroyokan disertai penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Saat korban terjatuh, ia diduga dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri," ujar Andry.

Akibat luka berat yang dialaminya, korban akhirnya meninggal dunia.

Pengungkapan perkara ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/VII/2026/SPKT/SEKJA/RESJU/PMJ.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Orang Tua Diminta Awasi Anak, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hingga dini hari. Pengawasan dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat aksi tawuran yang kerap dipicu provokasi melalui media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa," kata Kompol Andry Suharto.

Dalam kasus ini, penyidik masih mendalami peran setiap pelaku untuk menentukan pasal yang akan dikenakan sesuai hasil penyidikan.

Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, apabila terbukti melakukan pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila pelaku terbukti tanpa hak membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam dalam tindak pidana.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menangkap pelaku yang buron, mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral