news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Geger! Anak Tega Bakar Ayah Kandung di Medan, Ternyata Pelaku Positif Narkoba dan Seorang Residivis.
Sumber :
  • ist

Geger! Anak Tega Bakar Ayah Kandung di Medan, Ternyata Pelaku Positif Narkoba dan Seorang Residivis

Pria di Medan nekat membakar ayah kandungnya usai cekcok. Polisi mengungkap pelaku merupakan residivis dan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Minggu, 19 Juli 2026 - 23:39 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Peristiwa kekerasan dalam keluarga kembali mengguncang Kota Medan, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial ET atau EP (39) diduga tega membakar ayah kandungnya sendiri, YL (66), setelah terlibat pertengkaran di depan rumah mereka di kawasan Jalan Wakaf II atau Gang Wakaf III, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (17/7/2026) malam. 

Aksi brutal tersebut sontak mengundang kepanikan warga yang berusaha menyelamatkan korban dari kobaran api.

Kasus ini semakin menyita perhatian setelah polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis dan hasil tes urine menunjukkan ia positif mengonsumsi narkoba.

Beruntung, korban berhasil diselamatkan warga dan kini menjalani perawatan medis. Sementara pelaku telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertengkaran Berujung Pembakaran, Warga Berusaha Selamatkan Korban

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika pelaku dan korban terlibat adu mulut di depan rumah. Meski sejumlah warga sempat mencoba melerai pertengkaran tersebut, emosi pelaku diduga tidak terkendali.

Pelaku kemudian diduga mengambil bensin, menyiramkannya ke tubuh sang ayah, lalu menyulut api. Korban yang tubuhnya terbakar langsung berteriak meminta pertolongan.

Mendengar jeritan korban, warga sekitar segera berdatangan dan bergotong royong memadamkan api menggunakan air seadanya. 

Berkat kesigapan warga, nyawa korban berhasil diselamatkan meski mengalami luka bakar pada bagian tangan dan kaki.

Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Hingga kini, kondisinya dilaporkan terus membaik dan masih menjalani masa pemulihan akibat luka bakar yang dideritanya.

Pelaku Sempat Dihakimi Massa, Polisi Ungkap Positif Narkoba

Usai melakukan aksinya, pelaku berusaha melarikan diri. Namun warga yang geram berhasil menangkapnya lebih dahulu sebelum akhirnya menyerahkannya kepada petugas kepolisian.

Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum personel Polsek Sunggal tiba di lokasi dan mengamankannya.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yunus Tarigan membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Sunggal.

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap fakta bahwa pelaku merupakan residivis dan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkoba. 

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui apakah penyalahgunaan narkotika turut memengaruhi tindakan pelaku saat melakukan pembakaran.

Saat ini ET resmi ditahan di sel tahanan Polsek Sunggal sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Dalami Motif, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Penyidik masih mendalami motif pasti di balik aksi pembakaran terhadap ayah kandung tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

Video kejadian yang sempat beredar luas di media sosial turut menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah pembakaran.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keluarga dengan kekerasan. Konflik rumah tangga maupun perselisihan keluarga seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, mediasi, atau pendekatan yang mengedepankan keselamatan semua pihak.

Pasal yang Berpotensi Menjerat Pelaku

Dalam perkara ini, pelaku berpotensi dijerat dengan beberapa ketentuan pidana, antara lain:

* Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat apabila terbukti sengaja menyebabkan luka berat pada korban.
* Pasal 355 KUHP apabila penganiayaan berat dilakukan dengan perencanaan.
* Jika penyidik menemukan bukti adanya niat menghilangkan nyawa korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sesuai hasil penyidikan.
* Terkait hasil tes urine yang positif, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila ditemukan bukti penyalahgunaan atau tindak pidana narkotika lainnya.

Hingga kini, polisi masih melengkapi alat bukti dan memeriksa seluruh saksi untuk memastikan pasal yang paling tepat diterapkan terhadap pelaku. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral