news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi

Polisi memanggil pemilik Toyota Alphard yang viral diduga menerobos lampu merah dan memakai pelat nomor palsu di Jakarta Pusat. Kasus akan diklarifikasi dan dikonfrontasi.
Kamis, 23 Juli 2026 - 21:01 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Video sebuah mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di kawasan Jakarta Pusat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. 

Rekaman tersebut memperlihatkan kendaraan mewah itu melintas saat lampu penyeberangan masih menyala, kemudian terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan yang berusaha menegur pengemudi. 

Insiden itu semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai.

Merespons viralnya video tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai klarifikasi. 

Tak hanya pemilik mobil, petugas keamanan yang terlibat cekcok di lokasi juga akan dimintai keterangan agar penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian. 

Polisi menegaskan seluruh proses dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas.

Polisi Jadwalkan Klarifikasi Pemilik Alphard dan Petugas Keamanan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang diunggah akun Instagram @jakpus24jam.id. 

Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah Toyota Alphard diduga menerobos lampu penyeberangan jalan hingga memicu perselisihan dengan petugas keamanan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik kendaraan maupun petugas keamanan yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Ojo, langkah klarifikasi dilakukan untuk menggali fakta secara objektif sebelum penyidik mengambil kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi.

Viral! Alphard Terobos Lampu Merah di Jakpus, Polisi Panggil Pemilik hingga Security untuk Klarifikasi
Sumber :
  • Antara

Pemeriksaan Dilanjutkan dengan Konfrontasi

Setelah masing-masing pihak memberikan keterangan secara terpisah, penyidik berencana mempertemukan keduanya dalam proses konfrontasi di kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara pemilik kendaraan, pengemudi, dan petugas keamanan yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Selain dugaan menerobos lampu merah, polisi juga menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada kendaraan tersebut. Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian.

Video yang beredar memperlihatkan mobil Alphard tetap melaju melewati lampu penyeberangan sebelum akhirnya terjadi cekcok dengan petugas keamanan. Rekaman itulah yang kemudian memicu beragam komentar dari masyarakat di media sosial.

Aturan Hukum yang Berpotensi Diterapkan

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran lalu lintas, pengemudi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk dugaan menerobos lampu lalu lintas, ketentuan yang dapat diterapkan mengacu pada Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni setiap pengemudi yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sementara apabila penyidik menemukan bukti penggunaan pelat nomor kendaraan palsu atau tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dikenakan ketentuan terkait penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas. 

Bila penggunaan pelat palsu disertai unsur pemalsuan dokumen, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih mengedepankan proses klarifikasi dan pengumpulan alat bukti. Polisi mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai. 

Proses pemanggilan terhadap pemilik kendaraan dan petugas keamanan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai insiden yang viral tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral