- Antara
Tambang Ilegal Masih Marak, Pendampingan Legalisasi Dinilai Jadi Solusi
tvOnenews.com - Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Gagasan tersebut menjadi fokus penelitian tesis Ir Dwianto ST MT IPP, Direktur PT Arga Dirga Indonesia sekaligus pendiri Tekno Minerba Grup, yang resmi menyelesaikan pendidikan Magister Teknik Pertambangan, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.
Melalui tesis berjudul Peran Konsultan Tambang dalam Mendorong Tata Kelola Pertambangan dan Penurunan Aktivitas Tambang Ilegal, Dwianto mengangkat pentingnya peran konsultan pertambangan sebagai mitra strategis dalam mendampingi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk mewujudkan kegiatan pertambangan yang legal, profesional, dan berkelanjutan.
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha pertambangan maupun masyarakat yang berpotensi melakukan aktifitas pertambangan, terkendala oleh keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, aspek teknis pertambangan, serta mekanisme legalisasi usaha. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang mendorong masih terjadinya aktivitas PETI.
“Konsultan pertambangan tidak hanya berperan sebagai penyedia jasa teknis, tapi juga sebagai mitra strategis yang memberikan pendampingan legalisasi pertambangan, membantu memahami regulasi, serta memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice),” ujar Dwianto usai prosesi wisuda.
Ia menegaskan upaya menekan aktivitas tambang ilegal tidak cukup hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi pemerintah, akademisi, konsultan, dan masyarakat melalui pembinaan serta pendampingan legalisasi agar pelaku usaha memiliki kesempatan bertransformasi menjadi usaha pertambangan yang sah dan taat regulasi.
Berangkat dari pengalaman profesionalnya sebagai praktisi konsultasi pertambangan, dia mengaku kerap menjumpai pelaku usaha yang memiliki komitmen beroperasi secara legal, tetapi menghadapi berbagai kendala, antara lain minimnya pemahaman regulasi dan keterbatasan pendampingan teknis.
Temuan tersebut kemudian jadi dasar penelitian yang menegaskan bahwa peran konsultan pertambangan dapat menjadi katalisator dalam proses legalisasi usaha pertambangan serta meningkatkan kepatuhan terhadap aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya mineral, dan tata kelola pertambangan yang baik.
Bagi Dwianto, keberhasilan meraih gelar Magister Teknik Pertambangan bukan sekadar pencapaian akademik, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk menghadirkan solusi yang dapat diterapkan di lapangan.
“Ilmu yang saya peroleh harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Harapan saya yakni semakin banyak pelaku pertambangan yang memperoleh pendampingan legalisasi sehingga dapat menjalankan usaha secara legal, aman, berkelanjutan, serta berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah dan nasional,” ungkapnya.
Sebagai Direktur PT Arga Dirga Indonesia serta pendiri Tekno Minerba Grup, Dwianto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan konsultasi pertambangan yang mencakup studi kelayakan, perencanaan tambang, pendampingan legalisasi pertambangan, pengelolaan lingkungan, implementasi good mining practice, dan juga penguatan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ke depan, hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi pemerintah, akademisi, dan pelaku industri dalam merumuskan kebijakan yang berorientasi pada penegakan hukum serta mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan sebagai bentuk upaya menciptakan ekosistem pertambangan yang legal, profesional, dan berkelanjutan," tutupnya.(chm)