- Luthfia Miranda Putri-Antara
Heboh Nikita Mirzani Dikabarkan Bebas Agustus 2026? Kuasa Hukum Buka Suara soal Peluang PK
Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli 2026, jaksa menyatakan seluruh alasan yang diajukan pihak pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Nikita diketahui mengajukan PK setelah upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya tetap berlaku, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun.
Jaksa Inda Putri Manurung menilai memori PK yang diajukan tim kuasa hukum Nikita tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Menurut kami, penuntut umum advokat pemohon peninjauan kembali Nikita Mirzani dalam memori peninjauan kembali telah menyampaikan alasan-alasan yang jelas tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata jaksa Inda, Minggu (12/7/2026).
"Advokat pemohon peninjuan kembali menyimpulkan sendiri fakta persidangan tanpa dengan jelas memperhatikan dan mempelajari pertimbangan hukum guna melepaskan diri dari jeratan hukum," tuturnya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh permohonan PK dan mempertahankan putusan yang telah berkekuatan hukum. (cmi)