- tim tvOnenews / Wildan Mustofa
Gegara Cekcok Nasi Uduk, Bentrokan Maut Pecah di Menteng! Satu Tewas, Gerobak Pecah, dan Kendaraan Dibakar
Keterangan saksi tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan resmi dalam perkara.
Satu Orang Tewas, Bangunan dan Kendaraan Ikut Terbakar
Bentrokan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu menyebabkan situasi di kawasan Menteng mencekam. Dalam video yang beredar, terlihat massa melempari batu ke arah lahan kosong yang ditempati salah satu kelompok. Sejumlah bangunan mengalami kerusakan dan beberapa kendaraan terbakar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra membenarkan adanya bentrokan antara dua kelompok warga.
"Ada perkelahian atau keributan yang terjadi di antara dua kelompok warga," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan penyidik masih melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan objek yang terbakar serta penyebab kebakaran.
"Kami akan pastikan lagi mana objek-objeknya dan segera melakukan olah TKP," ujar Braiel.
Polisi juga telah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Masih kami dalami. Kami mohon waktu dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyelidikan ini," kata Braiel.
Polisi Bantah Isu Perusakan Rumah Ibadah, Ini Pasal yang Berpotensi Menjerat Pelaku
Di tengah ramainya pemberitaan, polisi meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan perusakan rumah ibadah.
Kapolsek Menteng memastikan kabar tersebut tidak benar setelah dilakukan pengecekan bersama pengurus rumah ibadah di sekitar lokasi.
"Tidak ada kejadian bahwa salah satu pihak merusak rumah ibadah. Kami sudah bersama Bapak Ustadz mengonfirmasi dan mengklarifikasi bahwa tidak ada perusakan terhadap rumah ibadah agar warga tidak terprovokasi dengan isu-isu liar," kata Braiel.
Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat.
Apabila penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Untuk tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, penyidik dapat menerapkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP.
Jika bentrokan mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat menjadi lebih berat sesuai akibat yang ditimbulkan. Apabila ditemukan unsur penganiayaan terhadap korban, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.