- Tangapan layar X
Begini Kronologi Pria yang Diduga Curi Ayam Tewas Diamuk Massa di Bali, Tangis Anak Pecah Sambut Jenazah Ayah
tvOnenews.com - Kasus dugaan pencurian ayam yang berujung maut kembali menjadi sorotan publik. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa usai diduga tertangkap basah mencuri seekor ayam aduan milik warga di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari itu tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan kembali perdebatan mengenai praktik main hakim sendiri yang masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Tragedi tersebut semakin menyentuh perhatian publik ketika jenazah KD dipulangkan ke rumah duka di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Tangis histeris anak bungsunya yang memanggil-manggil sang ayah menjadi potret pilu di balik kasus yang kini masih didalami kepolisian.
Di sisi lain, aparat juga menyelidiki dugaan pencurian yang dilakukan KD sekaligus mengusut aksi pengeroyokan yang menyebabkan nyawanya melayang.
Kronologi Dugaan Pencurian Berujung Amuk Massa
Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WITA ketika KD diduga hendak mencuri seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (IWS), warga Banjar Juwuk Legi.
Saat aksinya diketahui, KD berusaha melarikan diri. Namun, warga yang telah lama resah karena sering kehilangan ayam ternak langsung mengejarnya. Emosi massa pun memuncak hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap KD.
"Warga emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam di wilayah tersebut, kemudian melakukan pengeroyokan terhadap terduga pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani.
Tidak hanya menganiaya KD, warga juga membakar sepeda motor yang digunakan pria tersebut hingga hangus sebelum polisi tiba di lokasi.
Petugas Polsek Baturiti yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WITA. Namun saat tiba, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia sehingga tidak sempat mendapatkan pertolongan medis.
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian dan Pengeroyokan
Polres Tabanan kini menangani dua aspek dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
"Terduga pelaku diketahui warga saat diduga melakukan pencurian seekor ayam milik warga setempat," kata Iptu Wiwik.
Ia menegaskan penyidik masih memeriksa para saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk identifikasi terduga pelaku," imbuhnya.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, antara lain satu ekor ayam milik korban, sebilah golok, sebuah tas berisi tang, ketapel, batu, serta sejumlah uang tunai yang diduga milik KD.
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan KD tidak dapat diamankan karena sudah lebih dulu dibakar massa.
"Pihak kepolisian telah mengambil keterangan dari korban dan saksi-saksi di sekitar TKP guna mendalami kronologi pencurian serta latar belakang keresahan warga," ujar Wiwik.
Tim Inafis Satreskrim Polres Tabanan juga telah melakukan identifikasi sidik jari serta olah TKP. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSU Semara Ratih Tabanan sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga.
Tangis Anak Sambut Jenazah, Main Hakim Sendiri Tetap Melanggar Hukum
Suasana haru menyelimuti rumah duka ketika jenazah KD tiba di Desa Sidatapa pada Jumat sore. Anak bungsunya terus menangis histeris sambil memanggil sang ayah yang telah terbujur kaku.
Perbekel Desa Sidatapa, I Made Sutama, mengaku ikut merasakan kesedihan keluarga korban.
"Kemarin saya yang menjemput jenazahnya. Saat tiba di rumah, melihat anaknya menangis tersedu-sedu, saya benar-benar sedih," ungkap Sutama.
KD diketahui meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak. Dua anaknya masih berstatus pelajar, yakni duduk di bangku kelas 1 SMA dan kelas 1 SD.
Meski warga mengaku sudah lama resah akibat maraknya kehilangan ayam di lingkungan mereka, kepolisian mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.
Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, dugaan pencurian yang disangkakan kepada KD pada prinsipnya diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. (udn)