- Gambar ilustrasi AI
5 Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam di Tabanan, Polisi: Jangan Main Hakim Sendiri
### Pasal Hukum yang Berpotensi Diterapkan
Dalam perkara ini, para pelaku pengeroyokan berpotensi dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya:
* Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara.
* Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila terbukti terdapat unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian.
* Jika penyidik menemukan keterlibatan dalam pembakaran kendaraan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 187 KUHP mengenai tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi orang atau barang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan tindak pidana, termasuk pencurian, harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Tindakan main hakim sendiri tidak hanya menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil, tetapi juga dapat berujung pada pidana bagi para pelakunya. (udn)