- Tangkapan layar X
Belum Reda Kasus Tabanan, Kini Pria di Morowali Tewas Dikeroyok Ratusan Orang Usai Dituduh Curi Motor
* Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Pasal 351 ayat (3) KUHP, apabila unsur penganiayaan yang menyebabkan kematian turut terbukti.
* Jika terdapat pihak yang secara aktif menghasut atau mengajak massa melakukan kekerasan, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain sesuai peran masing-masing pelaku berdasarkan hasil penyidikan.
Sementara itu, apabila dugaan pencurian kendaraan bermotor terhadap WS nantinya terbukti, perkara tersebut tetap harus diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
Namun dugaan tindak pidana tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan aksi main hakim sendiri. Prinsip praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh proses peradilan yang adil tetap menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. (udn)