- Antara
Dugaan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bisa Merambah Aset Kripto, Saham dan Investasi Digital?
tvOnenews.com - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.
Selain menelusuri aliran dana konvensional, penyidik dinilai perlu memperluas penyelidikan ke berbagai instrumen investasi modern, termasuk aset kripto yang selama ini dikenal memiliki karakter transaksi lintas negara dan relatif kompleks untuk ditelusuri.
Pengembangan penyidikan dinilai penting agar aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sejumlah pakar hukum berpendapat, dugaan pencucian uang tidak hanya dapat dilakukan melalui rekening perbankan, tetapi juga melalui berbagai instrumen investasi seperti aset kripto, saham, hingga bentuk investasi lainnya yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan asal-usul harta.
Pakar: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Penyamaran Aset
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan penyamaran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, penyelidikan juga perlu mencakup barang bukti elektronik yang telah diamankan, termasuk perangkat elektronik yang disita dari Café de Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan perangkat tersebut menyimpan informasi penting, termasuk akses terhadap dompet digital (crypto wallet), kata sandi, maupun data investasi lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, Abdul menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pelaku TPPU umumnya berusaha menyembunyikan kepemilikan aset dengan menggunakan pihak lain sebagai penampung sementara.
"Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu," ujar Abdul kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Ia juga menilai seseorang yang memahami mekanisme penelusuran transaksi keuangan tentu akan mengetahui bahwa dana yang disimpan melalui lembaga keuangan resmi lebih mudah dilacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).