Tindak Korupsi Kawasan Hutan di Lampung, Kejagung Jampidsus 'Pamer' Uang Rp1 Triliun
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang sebesar Rp1 Triliun lebih dan USD 166.000 terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Uang ini diterima secara langsung dari PT PSMI, di Kejaksaan Agung RI, pada Kamis (10/9/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang yang diterima dari saudara VRL (Pihak PT. PSMI) sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD 166.000.
“Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, Penyidik menitipkan uang tersebut di Himpunan Bank Negara (Himbara) yaitu Bank BSI pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Saiful, di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan, proses penegakan hukum saat ini terdapat hambatan operasional dan keuangan yang dialami oleh pihak PT PSMI terutama dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.
Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, diantaranya; pemeriksaan terhadap 47 orang saksi, pemeriksaan terhadap 3 orang ahli.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait, melakukan gelar perkara bersama dengan auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, pemblokiran pada 10 rekening perusahaan,” ujarnya.
Adapun Saiful mengungkaokan duduk perkara kasus ini bermula saat PT INHUTANI V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan Kawasan Hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Seluas ±55.157 Ha yang termasuk dalam kategori Hutan Produksi.
Kemudian, sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan dengan cara pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas ± 32.375 Ha.
“Pada tahun 2013, Direksi PT. PSMI melakukan penandatanganan MoU dengan pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46 dan 42 dengan tujuan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut sejak tahun 2013 dan tanpa izin Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.
Load more