news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Aceh..
Sumber :
  • Kemendagri

Masa Transisi Aceh Berakhir, Kasatgas PRR Tito Karnavian Tekankan Penanganan Sesuai Kondisi

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Aceh. 
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:55 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, memberikan arahan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Aceh

Tito menekankan pentingnya sinkronisasi antara penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan realita serta karakteristik unik masing-masing daerah.

Hal itu disampaikan Tito secara virtual dari Kabupaten Sumedang pada Rapat Pengakhiran Masa Transisi Darurat Penanganan Bencana di Aceh, Selasa (28/7).

Dalam arahannya, Tito menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. 

Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Ia menjelaskan, penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama, yakni masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). 

Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. 

Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak.

“Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen,” ujarnya.

Sementara itu, tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang bersifat lebih permanen. 

Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana.

Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. 

Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.

Tito mengungkapkan, Provinsi Aceh dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. 

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama, sehingga penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ujar Tito.

Menurutnya, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang.

Karena itu, Tito menilai daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. 

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak. (dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral