news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pesan Terakhir untuk Sang Istri Berujung Duka, Perantau Asal Sinjai Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Mencuri Motor.
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Pesan Terakhir untuk Sang Istri Berujung Duka, Perantau Asal Sinjai Tewas Diamuk Massa Usai Dituduh Mencuri Motor

Tangis keluarga mengiringi kepulangan jenazah perantau asal Sinjai yang tewas diduga dikeroyok massa di Morowali karena dituduh mencuri motor. Simak kronologi
Selasa, 28 Juli 2026 - 19:25 WIB
Reporter:
Editor :

Diduga Dituduh Mencuri Motor, Korban Tewas Setelah Diamuk Massa

Insiden tragis itu terjadi di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setiawan diduga dituduh mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket.

Tuduhan tersebut berujung pada aksi pengeroyokan oleh massa. Korban mengalami luka berat akibat penganiayaan dan sempat mendapatkan perawatan di Klinik PT IMIP sebelum dirujuk ke RSUD Bungku. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Rekaman video yang memperlihatkan korban menjadi sasaran amuk massa pun beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kabag Ops Polres Morowali AKP Rustang membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban diamankan oleh masyarakat karena dituduh mencuri motor. Korban dimassa hingga luka-luka dan meninggal dunia," kata Rustang.

Ia menjelaskan, personel kepolisian langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun ketika petugas tiba, kondisi korban sudah tidak sadarkan diri.

"Korban diserahkan kepada kami sudah tidak sadarkan diri," ujarnya.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Keluarga Minta Keadilan, Pelaku Terancam Pasal Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Meski kehilangan orang yang menjadi tulang punggung keluarga, pihak keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Ansar berharap penyelidikan dilakukan secara profesional dan seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban.

"Mungkin ini sudah takdir. Kami tidak ingin kasus ini melebar ke mana-mana karena kami juga tidak tahu secara pasti keseluruhan kejadian di sana. Tapi ini menyangkut nyawa keponakan saya," tuturnya.

Harapan serupa disampaikan sepupu korban, Tina.

"Kami berharap aparat kepolisian di sana bisa menjamin proses hukum berjalan dengan baik. Menghilangkan nyawa orang lain adalah tindakan yang tidak bisa dibiarkan," katanya.

Ancaman pidana bagi pelaku

Apabila terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku secara nasional sejak 2026.

Beberapa pasal yang berpotensi diterapkan antara lain:

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral