news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan.
Sumber :
  • tim tvOnenews / Wildan Mustofa

Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan

Video wanita diduga menjadi korban KDRT di apartemen Bekasi viral setelah korban melindungi diri dengan keranjang pakaian dari serangan suami. Polisi menyelidiki kasus tersebut.
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:09 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sebuah video amatir yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah apartemen kawasan Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyita perhatian publik. 

Dalam rekaman tersebut, seorang wanita terlihat berteriak meminta pertolongan sambil berusaha melindungi dirinya menggunakan keranjang pakaian dari serangan pria yang diduga merupakan suaminya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/7/2026) itu membuat suasana apartemen mendadak mencekam. Korban yang mengenakan kerudung abu-abu tampak berada di area balkon sambil menghadapi pertikaian dengan seorang pria dari dalam unit apartemen. 

Suara teriakan meminta bantuan terdengar hingga ke telinga tetangga yang kemudian merekam kejadian tersebut.

Dalam video yang beredar, korban terlihat menggenggam keranjang pakaian berwarna merah muda sebagai tameng. Ia diduga berusaha menghalau serangan ketika pria tersebut mencoba memukul menggunakan benda menyerupai balok kayu.

Korban Diduga Diserang Suami, Berusaha Melindungi Diri dengan Keranjang

Rekaman video yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik menegangkan ketika korban berada dalam kondisi terdesak.

Wanita tersebut tampak terus meminta pertolongan sambil mencoba menjauh dari pria yang diduga melakukan kekerasan.

Dari balik pintu apartemen, terdengar suara seorang pria yang diduga memaki korban. Situasi semakin mengkhawatirkan ketika korban terlihat menggunakan barang seadanya untuk melindungi tubuhnya dari dugaan serangan fisik.

Keranjang pakaian yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru menjadi alat perlindungan ketika korban menghadapi situasi berbahaya.

Kasus ini kembali menyoroti persoalan KDRT yang masih menjadi ancaman serius dalam hubungan rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berdampak secara fisik, tetapi juga dapat meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi korban.

Viral! Wanita Bertahan Pakai Keranjang Pakaian Saat Diduga Dianiaya Suami di Apartemen Bekasi, Polisi Turun Tangan
Sumber :
  • Tangkapan layar

Polisi Evakuasi Korban dan Bawa ke Unit PPA

Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, aparat Polsek Bekasi Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan di apartemen tersebut.

"Karena menyangkut perempuan dan pengakuan si korban suaminya sendiri yang melakukan kekerasan, jadi kita antar korban ke Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota," ujar Suparmin.

Setelah tiba di lokasi, polisi kemudian menyelamatkan korban dan membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suparmin menjelaskan bahwa pria yang diduga sebagai pelaku juga masih berada di dalam apartemen ketika petugas datang.

"Suaminya ada," imbuhnya.

Namun, polisi belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi lengkap maupun bentuk kekerasan yang dialami korban. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota karena kasus tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

"Kita tidak menanyakan secara detail, karena ini menyangkut KDRT sehingga kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan di sana," kata Suparmin.

Pelaku KDRT Terancam Hukuman Pidana

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga ini dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur pidana.

Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:

* Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004, yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap pasangan dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
* Pasal 45 UU PKDRT, terkait kekerasan psikis yang menyebabkan korban mengalami penderitaan mental atau gangguan psikologis.
* Pasal 46 dan Pasal 47 UU PKDRT, apabila ditemukan unsur kekerasan seksual dalam hubungan rumah tangga.

Selain UU PKDRT, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat atau kondisi tertentu, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman bagi setiap anggota keluarga. Dugaan kekerasan tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi yang harus ditutupi, karena tindakan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana.

Polisi kini masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya dalam peristiwa tersebut. Publik pun menunggu proses hukum berjalan secara transparan agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai aturan yang berlaku. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:36
06:17
01:30
01:27
01:35
05:13

Viral