- Gambar ilustrasi AI
Bukan Main! Uang Rp1,2 Miliar Hilang dalam Hitungan Menit, Begini Cara Komplotan Gembos Ban Beraksi
Penyidik juga memanfaatkan pelacakan berbasis teknologi informasi untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui lokasi persembunyian mereka.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Bengkulu. Tim kemudian bergerak dan menangkap dua tersangka di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu.
“Dua tersangka yang berhasil kami amankan yakni M alias Men (35) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, dan M alias Marwan (51) yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor,” kata Resa.
Dalam komplotan tersebut, Men diduga bertugas memecahkan kaca kendaraan korban dan mengambil tas berisi uang. Sementara Marwan diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membantu mobilitas serta mendukung pelarian kelompok tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian dan tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial SA (53) di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Dengan penangkapan terbaru ini, sedikitnya tiga orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dua Pelaku Masih Buron, Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Meski telah menangkap tiga tersangka, penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Polisi masih memburu dua anggota komplotan lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kedua pelaku tersebut berinisial D dan H. Polisi menduga keduanya mengetahui atau terlibat dalam rangkaian pencurian yang menyebabkan korban kehilangan uang dalam jumlah besar.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D dan H,” ujar Resa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan cara tertentu untuk mempermudah aksi kejahatan. Unsur perencanaan, pembagian peran, serta tindakan memecahkan kaca kendaraan menjadi bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan.