- Gambar ilustrasi AI
Bukan Main! Uang Rp1,2 Miliar Hilang dalam Hitungan Menit, Begini Cara Komplotan Gembos Ban Beraksi
tvOnenews.com - Aksi komplotan pencuri yang diduga sengaja menggembosi ban mobil sebelum memecahkan kaca dan membawa kabur uang Rp1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat, kembali menemui titik terang.
Setelah sebelumnya menangkap satu orang tersangka, Tim Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya kembali meringkus dua anggota kelompok tersebut yang sempat melarikan diri hingga ke Bengkulu.
Dua tersangka berinisial M alias Men (35) dan M alias Marwan (51) ditangkap di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Polisi menduga keduanya memiliki peran penting dalam aksi pencurian yang membuat korban kehilangan uang tunai senilai Rp1,2 miliar hanya dalam hitungan menit.
Ban Mobil Digembosi, Uang Rp1,2 Miliar Raib Saat Korban ke Bengkel
Kasus ini bermula pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban berinisial FB baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp1,2 miliar dari sebuah bank.
Saat dalam perjalanan menuju kantor, korban menyadari ban mobil yang dikendarainya mengalami kebocoran. Ia kemudian menghentikan kendaraan di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III, Kalideres, Jakarta Barat, untuk mengganti ban.
Situasi tersebut diduga telah dipantau dan dimanfaatkan oleh para pelaku. Ketika korban tengah mengurus ban mobilnya, komplotan tersebut langsung menjalankan aksinya.
“Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung beraksi memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi uang tunai Rp1,2 miliar,” ujar Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Dalam waktu singkat, tas berisi uang tersebut berhasil dibawa kabur. Modus gembos ban diduga digunakan untuk memaksa korban berhenti di lokasi tertentu sehingga pelaku memiliki kesempatan memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga.
- Antara
Pola kejahatan seperti ini biasanya dilakukan secara terorganisasi. Setiap anggota diduga memiliki tugas berbeda, mulai dari mengawasi calon korban, membuat ban kendaraan bermasalah, mengendarai kendaraan untuk mobilitas, hingga menjadi eksekutor yang mengambil barang.
Dua Pelaku Ditangkap di Bengkulu, Polisi Ungkap Peran Masing-Masing
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit 1 dan Timsus II Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penyidik juga memanfaatkan pelacakan berbasis teknologi informasi untuk mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui lokasi persembunyian mereka.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke wilayah Bengkulu. Tim kemudian bergerak dan menangkap dua tersangka di kawasan Bandar Raya, Muara Bangka Hulu.
“Dua tersangka yang berhasil kami amankan yakni M alias Men (35) yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca mobil, dan M alias Marwan (51) yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor,” kata Resa.
Dalam komplotan tersebut, Men diduga bertugas memecahkan kaca kendaraan korban dan mengambil tas berisi uang. Sementara Marwan diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membantu mobilitas serta mendukung pelarian kelompok tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di lokasi kejadian dan tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial SA (53) di kediamannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/6/2026) dini hari. Dengan penangkapan terbaru ini, sedikitnya tiga orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dua Pelaku Masih Buron, Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Meski telah menangkap tiga tersangka, penyidik belum menghentikan pengembangan perkara. Polisi masih memburu dua anggota komplotan lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kedua pelaku tersebut berinisial D dan H. Polisi menduga keduanya mengetahui atau terlibat dalam rangkaian pencurian yang menyebabkan korban kehilangan uang dalam jumlah besar.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar dua pelaku lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D dan H,” ujar Resa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan cara tertentu untuk mempermudah aksi kejahatan. Unsur perencanaan, pembagian peran, serta tindakan memecahkan kaca kendaraan menjadi bagian yang akan didalami dalam proses penyidikan.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Pengendara perlu meningkatkan kewaspadaan setelah keluar dari bank atau tempat pengambilan uang karena pelaku dapat melakukan pengintaian sejak awal.
Jika ban kendaraan tiba-tiba mengalami kebocoran setelah mengambil uang, pengemudi sebaiknya segera mengamankan barang berharga, mengunci kendaraan, dan meminta bantuan pihak yang dipercaya. Barang bernilai tinggi juga sebaiknya tidak ditinggalkan di dalam mobil, meskipun hanya dalam waktu singkat.
Penangkapan dua tersangka di Bengkulu menunjukkan bahwa pelarian lintas daerah tidak menghentikan proses penyelidikan. Polda Metro Jaya kini masih memburu dua anggota komplotan yang tersisa untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian bermodus gembos ban tersebut. (udn)