- Tangkapan layar
Viral “Ciyee Curhat Dia Bahh”, Publik Soroti Profil dan Harta Kekayaan Lurah Paya Pasir Syerly, Berapa Kekayaannya?
Secara aturan, kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara berkaitan dengan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sementara terkait polemik ucapan terhadap warga, persoalan tersebut masuk dalam ranah disiplin dan kode etik ASN, bukan perkara pidana.
Penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus Syerly menjadi pengingat bahwa sorotan terhadap pejabat publik tidak hanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan, tetapi juga menyangkut bagaimana mereka menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, transparansi, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah. (udn)