news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton.
Sumber :
  • istimewa

Detik-detik Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ekspor Merkuri Cair 3,4 Ton

Baru-baru ini mencuat terkait kabar detik-detik Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso.
Kamis, 30 Juli 2026 - 20:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini mencuat terkait kabar detik-detik Bea Cukai Tanjung Perak membongkar penyelundupan merkuri cair 3,4 ton yang hendak diekspor ke Burkina Faso. 

Bahkan dari kabar yang beredar, merkuri cair tersebut disisipkan di keramik. Kemudian, informasi yang diterima, pada Jumat (30/7/2026), Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan ekspor atas di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya

PEB yang diperiksa disebut sebagai keramik dengan jumlah 900 karton. Dalam pemeriksaan terdapat barang berupa cairan berwarna silver dikemas dalam kemasan botol sebanyak 251 botol dan dalam bentuk jeriken sebanyak 71 buah. 

"Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 telah diterbitkan NHI oleh Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak atas PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026 dan dilakukan Stop System pada tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB.

Nilai barang dan/atau kerugian negara dari temuan ini kurang lebih Rp. 17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Bea Cukai menyebut tujuan negara dari eksportasi ini adalah Burkina Faso, di mana top komoditi unggulan negara tersebut adalah emas yang menyumbang hampir 75 hingga 85% total nilai ekspor negara.

"Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," ujar keterangan itu.

Uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026, memperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut adalah Merkuri. 

Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta diduga melanggar pasal 3 ayat 6 UU nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri). (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:30
02:38
05:39
05:01
06:32
14:06

Viral