Polda Jatim Bongkar Scam Investasi Kripto Jaringan Internasional, 77 Rekening Rp81,5 Miliar Diblok
- tim tvone - syamsul huda
Surabaya, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar dugaan jaringan penipuan daring atau online scam berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi, kerugian sementara korban mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan pihak lain yang terlibat.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9).
Selain mengungkap pelaku, penyidik memblokir dan menyita dana dari 77 rekening bank penampung hasil kejahatan, dengan nilai mencapai Rp81,5 miliar.
Atas temuan rekening penampung dengan nilai yang fantastis, polisi menduga jumlah korban cukup banyak, dan diminta untuk segera membuat laporan polisi, untuk memudahkan penyidik dan mengembangkan kasus yang melibatkan jaringan internasional ini.
Modus jaringan ini bermula dari iklan investasi yang disebarkan melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran dan aktivitas trading saham, serta kripto dengan iming-iming keuntungan 30 persen hingga 200 persen.
Korban selanjutnya diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah menyetor modal, saldo korban terlihat bertambah secara digital. Namun saat hendak melakukan penarikan, korban tidak dapat mencairkan dana dan justru diminta membayar sejumlah uang dengan alasan denda pelanggaran aturan trading.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Nanang.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka memiliki peran berbeda. FR diduga membantu membuat perusahaan dan rekening nominee untuk menampung dana. KPP diduga memberikan instruksi kepada FR mencari identitas yang digunakan untuk pendirian perusahaan dan pembukaan rekening.
Load more