news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral! Rekaman Warga Bongkar Dugaan Pungli Dishub Bekasi, Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan di Depan Kamera.
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Viral! Rekaman Warga Bongkar Dugaan Pungli Dishub Bekasi, Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan di Depan Kamera

Viral, sebuah video warga membongkar dugaan pungli Rp1,7 juta terhadap sopir truk oleh oknum Dishub Kota Bekasi. Uang dikembalikan di depan kamera
Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Sebuah rekaman singkat yang dibuat warga mendadak menjadi sorotan setelah memperlihatkan dugaan pungutan liar terhadap seorang sopir truk di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Video tersebut merekam momen ketika seorang pria mendatangi sejumlah petugas yang mengenakan atribut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp1,7 juta yang disebut telah diminta dari sang sopir.

Bukan hanya memperlihatkan dugaan praktik pungli, rekaman itu juga menangkap situasi ketika sopir diminta menunjukkan petugas yang diduga meminta uang kepadanya. Sejumlah uang tunai kemudian terlihat dikembalikan kepada sopir di hadapan kamera. 

Video tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu sorotan publik, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Rekaman Memperlihatkan Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan

Dalam video yang beredar pada Sabtu (1/8/2026), perekam terlihat mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berkumpul di sebuah ruangan. Lokasi kejadian disebut berada di sekitar Pos Poncol, Jalan M. Hasibuan, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Perekam video datang bersama seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungutan liar. Dengan nada tegas, pria tersebut meminta agar uang yang disebut telah diminta dari sopir segera dikembalikan.

“Pulangin duitnya semua! Sopir ini diminta Rp1,7 juta,” ujar pria tersebut dalam rekaman.

Setelah itu, perekam meminta sopir menunjukkan petugas yang diduga meminta uang. Sopir kemudian mengarahkan perhatian kepada salah satu petugas yang berada di lokasi. Namun, dalam rekaman, petugas yang disebut-sebut terlibat tampak menghindari sorotan kamera.

Viral! Rekaman Warga Bongkar Dugaan Pungli Dishub Bekasi, Uang Rp1,7 Juta Dikembalikan di Depan Kamera
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Sejumlah uang tunai kemudian terlihat diserahkan kembali kepada sopir. Momen pengembalian uang tersebut menjadi bagian yang paling banyak disorot warganet karena terjadi setelah perekam mendatangi langsung lokasi dan mempertanyakan dugaan pungutan tersebut.

Perekam juga menyinggung persoalan surat tanda nomor kendaraan atau STNK milik sopir. Ia mempertanyakan alasan dokumen kendaraan itu diambil dan meminta agar segera dikembalikan.

“STNK pulangin! Dishub enggak boleh meriksa-meriksa STNK,” ucapnya.

Namun, video yang beredar belum menjelaskan secara lengkap kronologi sebelum dugaan pungutan terjadi, alasan truk dihentikan, maupun dasar pemeriksaan yang dilakukan terhadap sopir. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Dedi Mulyadi Minta Pemkot Bekasi Bertindak Tegas

Viralnya rekaman tersebut langsung mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, Dedi menyatakan kekecewaannya atas dugaan tindakan pungli dan pemerasan terhadap sopir truk.

“Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir,” ujar Dedi, dikutip Minggu (2/8/2026).

Dedi mengatakan telah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena petugas Dishub tersebut berada dalam lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia meminta agar tindakan tegas diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan.

“Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat,” katanya.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa status kepegawaian pihak yang diduga terlibat masih perlu dipastikan. Proses pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak serta memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, pelanggaran administrasi, atau unsur pidana.

Dugaan Pungli Berpotensi Dijerat Aturan Pidana

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pemaksaan atau permintaan uang tanpa dasar hukum, perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. 

Namun, penerapan pasal bergantung pada fakta, alat bukti, status pelaku, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jika pihak yang terlibat merupakan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dengan menyalahgunakan kekuasaan. 

Ancaman pidananya dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

Selain itu, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan ancaman atau kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lain sesuai fakta perkara. 

Namun, dugaan dalam video belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian.

Peristiwa ini kembali memperlihatkan peran rekaman warga dalam membuka dugaan pelanggaran pelayanan publik. Meski demikian, publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak menghakimi individu tertentu hanya berdasarkan potongan video.

Pemerintah Kota Bekasi diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai identitas, status kepegawaian, serta langkah pemeriksaan terhadap petugas yang diduga terlibat. 

Jika pelanggaran terbukti, sanksi yang tegas dan transparan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:51
04:45
01:30
01:23
06:42
38:14

Viral