- Gambar ilustrasi AI
Viral Kasus Konten Kreator Rekam Usher GIIAS 2026, Menkomdigi Tegas: Meski di Ruang Publik Tetap Bisa Langgar UU PDP!
tvOnenews.com - Kasus kreator konten Emanuel Bryan atau Ebem Martono yang diduga merekam usher di ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show atau GIIAS 2026 tanpa persetujuan kini memasuki babak baru.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perekaman tanpa izin tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan di ruang publik.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP.
Sorotan terhadap kasus ini semakin besar setelah muncul pengakuan bahwa sejumlah usher yang keberatan dan meminta video diturunkan diduga sempat diminta membayar biaya produksi konten.
Isu tersebut memicu kritik luas di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mengenai batas kebebasan kreator dalam membuat konten, terutama ketika rekaman melibatkan orang lain yang tidak mengetahui atau tidak menyetujui proses perekaman.
Meutya Hafid: Rekam Tanpa Izin di Ruang Publik Tetap Bermasalah
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan pemerintah menerima banyak masukan terkait dugaan perekaman terhadap seorang perempuan tanpa persetujuan di ajang GIIAS 2026.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika, tetapi juga menyentuh aspek pelindungan data pribadi.
Menurut Meutya, seseorang tidak dapat menjadikan status lokasi sebagai ruang publik untuk mengabaikan hak pihak yang direkam.
- ANTARA/Livia Kristianti
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meutya menegaskan bahwa keberadaan seseorang di tempat umum tidak otomatis membuat wajah, identitas, atau aktivitasnya bebas direkam dan disebarkan untuk kepentingan konten.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin. Jadi kita akan berlakukan ini sebagai hal yang sama,” ujar Meutya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih banyak pengguna media sosial yang menganggap perekaman di tempat umum selalu diperbolehkan.
Padahal, penggunaan hasil rekaman, tujuan publikasi, bentuk pengolahan, serta dampaknya terhadap pihak yang direkam dapat memunculkan persoalan hukum dan etika.
Dalam UU PDP, data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung.
Data biometrik juga termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik dan mendapat perlindungan khusus.
Namun, penerapan UU PDP terhadap sebuah video tidak dapat disimpulkan secara otomatis. Penilaian tetap memerlukan pemeriksaan terhadap konteks perekaman, bentuk pemrosesan, tujuan penggunaan, dasar hukum, unsur persetujuan, serta fakta yang ditemukan oleh pihak berwenang.
Rekam dengan Kacamata Pintar, Dugaan Biaya Take Down Jadi Sorotan
Polemik ini mencuat setelah seorang usher membagikan pengalamannya melalui media sosial Threads. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa interaksinya dengan kreator konten tersebut direkam dan akan digunakan sebagai materi unggahan.
Saat itu, usher disebut sedang menjalankan tugas profesional dengan memberikan informasi mengenai produk otomotif yang dipamerkan.
Namun, ia mengaku tidak pernah menerima penjelasan mengenai konsep video maupun tujuan penggunaan rekaman.
Perekaman diduga dilakukan menggunakan kacamata pintar. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial dan menarik perhatian banyak pengguna internet.
Kontroversi semakin meluas ketika muncul dugaan bahwa beberapa usher telah meminta video yang menampilkan mereka tidak dipublikasikan atau segera dihapus.
Namun, permintaan tersebut disebut sempat ditanggapi dengan permintaan uang sebagai pengganti biaya produksi konten.
Persoalan biaya take down menjadi salah satu isu yang paling banyak dikritik. Warganet mempertanyakan mengapa pihak yang merasa keberatan dengan penggunaan wajah atau interaksinya harus mengeluarkan biaya untuk menghapus konten yang menurut pengakuannya dibuat tanpa persetujuan.
Emanuel Bryan kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa pernyataannya mengenai biaya produksi tidak seharusnya disampaikan.
“Saya seharusnya memang tidak mengatakan ada biaya produksi atau kata-kata lain yang saya sampaikan di komen,” ujar Bryan dalam video klarifikasinya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan.
“Sebelumnya saya Bryan ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya minta maaf atas semua pihak yang dirugikan,” katanya.
Bryan menjelaskan bahwa kontennya berawal dari kegiatan berkenalan dengan orang-orang yang ditemuinya. Ia mengaku ingin memberikan inspirasi agar orang yang merasa introvert lebih berani membangun komunikasi.
Namun, kasus tersebut menunjukkan bahwa niat membuat konten tidak dapat dipisahkan dari cara pengambilan gambar, persetujuan pihak yang direkam, serta dampak yang mungkin muncul setelah video dipublikasikan.
Komdigi Turunkan Wasdig, Ini Pasal yang Berpotensi Dikaitkan
Meutya Hafid menilai perekaman tanpa persetujuan juga perlu dilihat dalam kerangka perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
“Dalam kerangka menjaga tidak hanya perempuan ya, tapi khususnya perempuan dan anak-anak. Kegiatan perekaman tanpa izin ini harus kita setop,” kata Meutya.
Menurutnya, perkembangan teknologi seharusnya tidak membuat perlindungan terhadap privasi dan rasa aman menjadi terabaikan.
Kamera tersembunyi, kacamata pintar, serta perangkat perekam berukuran kecil dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan apabila digunakan tanpa pertimbangan etika dan hukum.
Komdigi menyatakan akan meneruskan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital atau Wasdig.
“Di Komdigi kami akan teruskan kepada Wasdig untuk kemudian melakukan langkah-langkah terukur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Meutya.
UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah. Persetujuan dari subjek data menjadi salah satu dasar yang dapat digunakan dalam pemrosesan data pribadi.
UU tersebut juga memberikan hak kepada subjek data untuk mengajukan keberatan, meminta penghentian pemrosesan, serta mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi apabila mengalami pelanggaran terhadap data pribadinya.
Apabila suatu tindakan terbukti memenuhi unsur memperoleh atau mengumpulkan, mengungkapkan, maupun menggunakan data pribadi orang lain secara sengaja dan melawan hukum, Pasal 65 UU PDP dapat menjadi bagian dari kajian hukum.
Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 67 UU PDP, dengan ancaman yang berbeda sesuai jenis pelanggaran dan unsur yang terbukti.
Untuk perbuatan tertentu, ancaman pidana dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya video atau rekaman.
Aparat penegak hukum perlu menguji unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, bentuk pemrosesan data, tujuan penggunaan, serta bukti yang tersedia.
Selain UU PDP, penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan dapat dikaitkan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sementara itu, Pasal 26 UU ITE mengatur perlindungan terhadap hak pribadi dalam penggunaan informasi melalui media elektronik.
Jika terdapat dugaan pemaksaan, ancaman, atau permintaan uang yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu, ketentuan pidana lain dapat dipertimbangkan. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum. (udn)