news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wali Kota Bandung Murka, 10 Pohon Besar Ditebang Diam-diam di Jalan Riau, Pengelola Padel Six Nine Kini Dipanggil Pemkot.
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Wali Kota Bandung Murka, 10 Pohon Besar Ditebang Diam-diam di Jalan Riau, Pengelola Padel Six Nine Kini Dipanggil Pemkot

Kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau Bandung menyeret pengelola Padel Six Nine. Pemkot Bandung melakukan pemeriksaan, sementara pelaku terancam sanksi pidana.
Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:02 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Aksi penebangan 10 pohon peneduh di trotoar Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung, tepat di depan lapangan Padel Six Nine, terus menuai sorotan. 

Pohon-pohon berukuran besar yang selama ini menjadi peneduh kawasan jalan protokol itu diduga ditebang tanpa izin, sehingga memicu kemarahan Pemerintah Kota Bandung.

Tak hanya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan yang mengecam keras kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga ikut angkat bicara. 

Dedi meminta agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pelaku penebangan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap jajaran birokrasi yang dianggap lalai melakukan pengawasan.

Pemerintah Kota Bandung kini memanggil pengelola lapangan padel yang berada di lokasi tersebut untuk dimintai keterangan. 

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya 10 pohon yang berada di area publik tersebut.

Pengelola Padel Six Nine Dipanggil, Diduga Tebang Pohon Tanpa Izin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Padel Six Nine. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan.

“Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi melansir dari Antara.

Menurut Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata dilakukan tanpa izin resmi. 

Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Untuk yang di Jalan Riau, jelas itu adalah penebangan pohon tanpa izin. Intinya, melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan aturan tersebut, pelaku penebangan pohon diwajibkan melakukan penggantian dengan menanam 100 pohon baru untuk setiap satu pohon yang ditebang. Selain itu, terdapat sanksi denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meninjau lokasi penebangan pohon besar di Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan / Tangkapan layar X

Dedi Mulyadi Soroti Kelalaian Aparat: “Masa Orang Nebang 10 Pohon Nggak Ketahuan?”

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melansir dari unggahan Instagram miliknya, Dedi menilai hilangnya 10 pohon besar di ruang publik tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian dalam sistem pengawasan.

Menurut Dedi, penindakan hukum terhadap pelaku tetap harus berjalan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, ia meminta Pemkot Bandung juga mengevaluasi jajaran internal yang bertanggung jawab terhadap pengawasan wilayah.

“Ya makanya, yang kecil selalu diributin, yang 10 pohon gede-gede pada diem aja,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan Instagramnya, Senin (3/8/2026).

Dedi menegaskan, apabila penebangan tersebut terbukti melanggar aturan, maka proses hukum harus diteruskan. Namun, sanksi administratif juga perlu diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap lalai.

“Jadi begini, ke Pak Wali Kota, kalau persoalan penebangannya sesuai prosedur hukum, silakan dilanjutkan. Yang kedua, ke internal birokrasinya segera diberikan sanksi,” tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan bagaimana penebangan 10 pohon besar bisa terjadi tanpa diketahui petugas di lapangan.

“Artinya Lurahnya kasih sanksi, Camatnya kasih sanksi, Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi. Artinya itu ada kelalaian, ada pembiaran. Masa orang nebang 10 pohon nggak ketahuan?” kata Dedi.

Dedi juga menyebut banyak pihak yang setiap hari berada di sekitar lokasi, mulai dari petugas kebersihan, Satpol PP, pegawai Dinas Perhubungan, hingga aparat kewilayahan.

“Ada petugas di situ, ada tukang sapu, ada pengawas, ada Satpol PP lewat tiap hari, ada pegawai Dinas Perhubungan, ada Lurah, ada Camat, ada RT, ada RW,” paparnya.

Farhan Siapkan Jalur Pidana, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menyatakan kemarahannya setelah mengetahui adanya penebangan pohon tersebut. Ia bahkan membuka kemungkinan membawa kasus itu ke ranah pidana.

“Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan. Menurut kabar sudah ada orang yang pangkas ini, nanti kita akan pidana dulu,” kata Farhan saat meninjau lokasi pada Jumat (31/7/2026).

Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperluas atau memperjelas tampilan depan area lapangan padel. 

Padahal, pohon-pohon tersebut merupakan aset lingkungan kota yang memiliki fungsi penting bagi masyarakat.

Pemkot Bandung kemudian melibatkan PPNS serta Satreskrim Polrestabes Bandung untuk mendalami dugaan pelanggaran hukum. 

Farhan menyebut berdasarkan aturan lingkungan hidup, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana serta denda bernilai miliaran rupiah.

“Kalau dilihat dari undang-undang, berdasarkan laporan Satpol PP, itu bisa pidana lebih dari 3 tahun kalau tidak salah, pidana kurungannya. Denda Rp3 miliar lebih,” ujar Farhan.

Selain itu, aturan mengenai perlindungan pohon di jalan provinsi Jawa Barat juga memperketat larangan penebangan tanpa izin. 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG mengatur bahwa penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi harus mendapat izin Gubernur Jawa Barat.

Kasus penebangan 10 pohon di Jalan Riau kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keberadaan ruang hijau di tengah kota. 

Pemerintah berharap proses hukum dan evaluasi internal dapat menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:26
01:30
02:16
00:56
01:31
01:24

Viral