- Tangkapan layar youtube
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak
tvOnenews.com - Viral, konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo menjadi sorotan setelah siaran langsung di kanal YouTube miliknya diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektrik atau vape.
Konten yang beredar luas di media sosial itu memicu kritik publik karena produk yang dipromosikan mengandung nikotin dan tidak diperuntukkan bagi anak-anak.
Polemik tersebut kini memasuki tahap penyelidikan. Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Bigmo untuk dimintai klarifikasi atas aduan masyarakat atau Dumas yang telah diterima kepolisian.
Selain menyelidiki pihak yang dilaporkan, penyidik juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan ahli untuk mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya Dalami Aduan dan Periksa Sejumlah Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Setelah menerima laporan masyarakat, penyidik melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan informasi dan memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi dalam siaran langsung tersebut.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Budi Hermanto kepada awak media, Selasa (03/08/26).
Budi belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan terhadap Bigmo. Namun, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap orang tua menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus, terutama untuk mengetahui bagaimana keterlibatan anak dalam konten tersebut serta apakah terdapat persetujuan, pengarahan, atau unsur lain yang perlu dikaji oleh penyidik.
Kasus ini bermula dari siaran langsung yang dilakukan pada 28 Juli 2026. Dalam konten tersebut, seorang anak di bawah umur diduga ikut terlibat dalam promosi produk liquid vape.
Rekaman siaran itu kemudian menyebar luas dan memunculkan kekhawatiran mengenai paparan promosi produk nikotin kepada anak-anak.
Komdigi Tegur YouTube dan Soroti Pengawasan Platform
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi turut mengambil langkah setelah konten tersebut menjadi perhatian publik.
Pemerintah mengirimkan surat peringatan kepada YouTube dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih beredarnya konten tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai platform digital harus lebih konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya, dikutip dari MetroTV, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Meutya, kasus Bigmo memperlihatkan masih adanya persoalan dalam pengawasan konten oleh perusahaan teknologi global. Ia menilai pengelola platform tidak boleh hanya mengandalkan aturan internal, tetapi juga harus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Dan tentu ini hanya satu contoh di mana kita melihat para Big Tech, tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” lanjutnya.
Meutya mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat menimbulkan dampak luas, khususnya bagi kelompok usia anak yang lebih rentan terhadap pengaruh promosi dan konten digital.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meutya.
Bigmo Minta Maaf, Polisi KajI Potensi Pelanggaran Hukum
Di tengah proses penyelidikan, Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf melalui kanal YouTube pribadinya. Ia mengakui keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin merupakan tindakan yang keliru.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.
Meski telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai hasil penyelidikan. Keterlibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 76J yang melarang setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi narkotika maupun zat adiktif lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 89 Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan, pendapat ahli, serta pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai status hukum pihak yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten digital yang dibuat untuk mengejar penonton, popularitas, atau kepentingan promosi tetap harus memperhatikan perlindungan anak.
Kreator, pengiklan, dan platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam promosi produk yang dibatasi bagi konsumen dewasa. (udn)