Profil dan Rekam Jejak Bigmo: YouTuber Viral Pernah Jadi Tersangka Kasus Azizah Salsha, Kini Promosi Vape Libatkan Anak
- Tangkapan layar
tvOnenews.com - Nama Muhammad Jannah alias Bigmo kembali ramai diperbincangkan. Kreator konten yang dikenal lewat siaran langsung dengan gaya bicara ceplas-ceplos itu kini menjadi sorotan setelah diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik atau vape.
Konten tersebut memicu kritik luas karena produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa.
Polemik terbaru ini menambah panjang rekam jejak kontroversi Bigmo di dunia digital. Sebelum kasus promosi vape mencuat, ia pernah berhadapan dengan proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebritas Azizah Salsha.
Namanya juga sempat ikut terseret dalam polemik ujaran yang dinilai menghina masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club, meski pernyataan tersebut disampaikan oleh sang kakak, Adimas Firdaus alias Resbob.
Dari Kreator Gaming hingga Sosok yang Kerap Viral
Bigmo merupakan nama populer Muhammad Jannah di dunia digital. Ia dikenal sebagai YouTuber, streamer, dan kreator konten yang aktif membuat siaran langsung serta membahas berbagai isu viral.
Popularitasnya tumbuh melalui konten gaming, hiburan, obrolan santai, hingga komentar terhadap fenomena yang sedang ramai di media sosial.
Gaya komunikasinya yang lugas, spontan, dan terkadang sarkastik menjadi ciri khas yang membangun basis penggemar tersendiri.
Potongan siaran langsung Bigmo juga kerap tersebfar di TikTok, Instagram Reels, dan YouTube Shorts. Dalam sejumlah konten, Bigmo pernah berkolaborasi dengan berbagai figur publik dan kreator, termasuk Ferry Irwandi, Pandji Pragiwaksono, Jefri Nichol, Bintang Emon, serta Timothy Ronald. Namun, gaya penyampaiannya beberapa kali memicu perdebatan.
Salah satu momen yang sempat menjadi perhatian terjadi ketika Bintang Emon memilih meninggalkan siaran langsung setelah merasa tersinggung dengan percakapan yang berlangsung. Meski demikian, kontroversi tersebut tidak berkembang menjadi perkara hukum.
Bigmo juga sempat bergabung sebagai Brand Ambassador RRQ pada 7 April 2026. Namun, kerja sama itu berakhir pada 29 Mei 2026 atau kurang dari dua bulan stelah pengumuman.
- Kolase tangkapan layar YouTube Curhat Bang Denny Sumargo & Instagram/@azizahsalsha_
Pernah Dilaporkan Azizah Salsha hingga Terseret Polemik SARA
Kontroversi besar yang pernah melibatkan Bigmo terjadi pada 2025. Saat itu, ia bersama Resbob membuat konten reaksi mengenai isu rumah tangga Azizah Salsha dan pesepak bola Pratama Arhan. Dalam siaran tersebut, keduanya membahas isu perselingkuhan yang beredar di media sosial.
Konten itu kemudian dianggap merugikan Azizah. Pada 12 Agustus 2025, Azizah Salsha melaporkan Bigmo dan Resbob ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Perkara tersebut berlanjut hingga keduanya disebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2026. Namun, konflik akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Bigmo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka pada 31 Maret 2026. Setelah pertemuan kekeluargaan pada 6 April 2026, Azizah mencabut laporan polisi pada 13 April 2026.
Dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, ketentuan yang dapat dikaji antara lain Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik dengan maksud tertentu. Namun, penerapan pasal tetap bergantung pada unsur perbuatan dan pembuktian dalam proses hukum.
Pada Desember 2025, Bigmo kembali menjadi sorotan setelah Resbob menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club dalam sebuah siaran langsung. Bigmo berada dalam siaran tersebut sehingga namanya ikut dikaitkan dengan polemik.
Bigmo kemudian menyatakan tidak menyetujui ucapan sang kakak dan meminta Resbob mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Perkara tersebut dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dan proses hukum terhadap Resbob tetap berjalan.
- Tangkapan layar youtube
Kasus Promosi Vape Libatkan Anak Kini Diselidiki
Kontroversi terbaru muncul setelah siaran langsung Bigmo pada 28 Juli 2026 diduga melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape. Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian kepolisian dan pemerintah.
Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat serta menjadwalkan pemanggilan Bigmo untuk dimintai klarifikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih mengumpulkan informasi dan berkoordinasi dengan ahli.
“Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 3 Agustus 2026.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta meminta keterangan dari orang tua anak.
“Penyelidik juga meminta keterangan dari orangtua dan olah TKP di lokasi kejadian,” ujarnya.
Bigmo telah mengunggah video klarifikasi dan mengakui bahwa tindakannya merupakan kesalahan.
“Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan. Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa,” kata Bigmo.
Komdigi juga melayangkan surat peringatan kepada YouTube dan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai pengawasan terhadap konten digital harus dilakukan secara lebih konsisten.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak, tetapi juga banyak pihak di masyarakat Indonesia yang dirugikan jika mereka terus dibiarkan melakukan hal-hal seperti ini tanpa pengawasan yang tertib,” kata Meutya.
Secara hukum, dugaan pelibatan anak dalam promosi produk nikotin dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan yang relevan antara lain Pasal 76J dan Pasal 89 UU Perlindungan Anak mengenai pelibatan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi zat adiktif.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta, tetapi penerapannya tetap bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan ahli, serta pembuktian unsur pidana.
UU Perlindungan Anak telah mengalami perubahan dan menjadi bagian dari kerangka hukum perlindungan anak di Indonesia.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun penetapan status hukum terhadap Bigmo. (udn)
Load more