news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko..
Sumber :
  • Antara

DPRD Surabaya Usul Lagu Indonesia Raya Diputar Serentak Pukul 10.00 WIB Selama Agustus

DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan kemerdekaan.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghidupkan kembali kebiasaan mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara serentak setiap pukul 10.00 WIB selama bulan kemerdekaan. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi cara sederhana untuk memperkuat semangat nasionalisme sekaligus mengajak masyarakat menghormati jasa para pahlawan.

Usulan itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko usai menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri. Menurutnya, Surabaya dapat mengadopsi kebiasaan yang telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Harapan kami Surabaya bisa mengadopsi hal-hal baik dari daerah lain. Akan sangat positif jika setiap pukul 10.00 WIB masyarakat berhenti sejenak dari aktivitasnya, berdiri dengan sikap sempurna, lalu bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya,” kata Yona.

Selain mengusulkan kebiasaan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya juga mengajak masyarakat menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama 1 hingga 31 Agustus. Ajakan itu disampaikan setelah DPRD menerima aspirasi dari Komunitas Kami Anak Negeri yang menilai partisipasi masyarakat dalam mengibarkan bendera masih perlu ditingkatkan.

“Hari ini kami menerima penyampaian aspirasi dari rekan-rekan Komunitas Kami Anak Negeri. Mereka menyampaikan keprihatinan karena masih banyak warga Kota Surabaya yang hingga hari ini belum mengibarkan Bendera Merah Putih, padahal Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengimbau pengibaran bendera mulai 1 hingga 31 Agustus,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yona juga menjelaskan bahwa usulan pemberian sanksi bagi warga yang belum mengibarkan Bendera Merah Putih tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

“Aspirasi terkait pemberian sanksi tentu tidak bisa serta-merta ditindaklanjuti karena Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak mengatur sanksi bagi warga yang belum mengibarkan bendera. Yang diatur justru sanksi bagi mereka yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, kusam, pudar, robek, atau menghina bendera negara,” tutur politisi Gerindra tersebut.

Yona berharap semangat nasionalisme tidak berhenti pada seremoni semata. Ia mengajak pelaku usaha, pengelola kawasan permukiman, hingga masyarakat luas ikut memasang tiang dan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada pimpinan dan pemerintah kota agar pengibaran Bendera Merah Putih semakin masif. Kami juga mengajak para pelaku usaha dan masyarakat untuk memasang tiang serta mengibarkan bendera sebagai bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan,” katanya.

Di sisi lain, Yona mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh ajakan di media sosial untuk mengibarkan bendera setengah tiang tanpa dasar yang jelas. Ia mengajak warga memaknai Hari Kemerdekaan dengan menjaga persatuan dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara penuh sepanjang bulan Agustus.

“Kami mengajak seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak mengikuti ajakan-ajakan yang tidak memiliki dasar, termasuk pemasangan bendera setengah tiang. Mari kita rayakan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Merah Putih secara penuh dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 sebagai simbol persatuan dan kecintaan kepada bangsa Indonesia,” pungkasnya.(chm)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:14
02:20
02:18
05:03
02:41
01:41

Viral