Petugas Siapkan Peralatan Pemeriksaan Suhu Tubuh di Sebuah Mal di Sleman.
Sumber :
  • Andri Prasetiyo

Horee! Mal dan Pusat Perbelanjaan di Sleman Buka Hari Ini

Selasa, 24 Agustus 2021 - 13:37 WIB

Sleman, DI Yogyakarta - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM bertingkat hingga tanggal 30 Agustus 2021. Meski Kabupaten Sleman tidak termasuk yang turun level dari 4, tetapi ada kabar baik. Pemkab Sleman mendapatkan izin uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa Bali.

"Alhamdulilah ada kabar baik. Hari ini mal dan pusat perbelanjaan yang ada di Sleman sudah mulai dibuka. Kita sudah kantongi izinnya," ungkap Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, Selasa (24/8).

Kustini mengatakan, mal dan pusat perbelanjaan yang diuji coba pembukaan meliputi Plaza Ambarukmo, Jogja City Mall, Hartono Mall, Sleman City Hall dan Transmart. Sebelum dilakukan uji coba pembukaan, pada Senin (23/8), Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman (Perindag) telah melakukan monitoring ke sejumlah mal dan pusat perbelanjaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan dilakukannya uji coba pembukaan yang dilakukan hari ini, Selasa (24/8).

"Kemarin tim dari Perindag sudah muter. Mereka mengecek kesiapan prokesnya bagaimana. Termasuk yang paling penting adalah mengatur jaga jarak dan kapasitas. Dan alhamdulilah semua siap," ucap Kustini.

Untuk pemantauan hari pertama uji coba, tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sleman juga akan turun ke setiap mal dan pusat perbelanjaan. Hal itu guna memastikan penerapan protokol kesehatan dijalankan dengan baik dan kegiatan perekonomian berjalan dengan lancar.

"Hari ini satgas akan berada di setiap titik. Ya mereka akan memantau pengunjung dan prokes di masing-masing tempat. Jika ada yang tidak tepat atau melanggar ketentuan nanti akan diperingatkan," terang Kustini.

Ditambahkan Kustini, uji coba pembukaan mal telah dilakukan melalui berbagai pertimbangan yang matang. Salah satunya dari capaian vaksinasi karyawan mal yang telah mencapai angka 99 persen.

Selain itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan diwajibkan melengkapi alat cek suhu, fasilitas cuci tangan, hand sanitizer di setiap pintu masuk, serta skenario pengaturan jaga jarak di setiap gerai dan tenant.

Untuk pengunjung dibatasi usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Juga melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.

“Kita berharap dengan adanya kelonggaran ini tidak membuat peningkatan kasus Covid-19 di Sleman. Karyawan yang dirumahkan bisa kerja kembali dan UMKM bisa memasarkan produknya kembali," pungkas Kustini. (Andri Prasetiyo)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
06:24
02:32
03:00
05:18
00:58
Viral