news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kasus hukum..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Perkara Hibarkah Kurnia Dihentikan, Tak Ada Peristiwa Pidana di Kasus Ajakan Staycation

Mantan Manager Outsourcing bernama Hibarkah Kurnia menyampaikan hak jawab atas pemberitaan 'kasus ajakan stayction' yang sempat ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023.
Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:45 WIB
Reporter:
Editor :

Artikel ini merupakan Hak Jawab atas berita berjudul: Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar yang ditayangkan pada Kamis, 18 Mei 2023.

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan dengan terlapor Hibarkah Kurnia yang sempat menjadi sorotan publik pada 2023 dinyatakan telah dihentikan. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum setelah menyatakan tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Kasus yang menyeret seorang mantan Manager Outsourcing di Cikarang bernama Hibarkah Kurnia ini ramai menjadi sorotan publik pada Mei 2023 setelah perempuan bernama Alfi Damayanti (AD), melaporkan ajakan jalan atau staycation sebagai syarat memperpanjang kontrak kerja.

Seiring perkembangan status hukum tersebut, Hibarkah Kurnia menyampaikan tanggapan atas pemberitaan yang pernah dimuat mengenai kasus tersebut.

Ia meminta agar pemberitaan sebelumnya diperbarui dengan mencantumkan fakta hukum terbaru sehingga informasi yang diterima publik tetap akurat dan berimbang.

Permintaan tersebut disampaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam surat yang diterima redaksi, Hibarkah Kurnia juga menyampaikan bahwa perkara yang sempat dilaporkan terhadap dirinya telah dinyatakan selesai melalui penghentian penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Redaksi memuat hak jawab dari Hibarkah Kurnia terkait pemberitaan yang tayang pada Kamis, 18 Mei 2023 berjudul "Inilah Wajah Hibarkah Kurnia! Bos yang Ajak Staycation, Kini Dipecat dari Perusahaan dan Kampus Tempatnya Mengajar".

Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi tvOnenews.com, Kamis, 8 Agustus 2026, Hibarkah Kurnia menyampaikan bahwa pemberitaan sebelumnya didasarkan pada laporan dan informasi yang beredar di media sosial yang kemudian, menurutnya, tidak terbukti secara hukum.

Ia juga menyatakan bahwa sebelum berita diterbitkan, dirinya tidak pernah dihubungi maupun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, atau hak jawab sebagaimana diatur dalam prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan.

Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian serta berdampak pada reputasi yang telah dibangunnya selama bertahun-tahun.

"Akibat pemberitaan tersebut, saya mengalami kerugian yang nyata, baik secara moral, sosial, profesional, maupun psikologis. Reputasi yang saya bangun selama bertahun-tahun sebagai seorang profesional mengalami penurunan akibat pemberitaan yang belum memperoleh kepastian hukum pada saat itu," kata Hibarkah Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakaarta, Kamis (6/8/2026).

Dalam hak jawabnya, Hibarkah Kurnia menegaskan kembali bahwa proses hukum atas perkara yang menyeret Namanya dengan perempuan berinisial AD telah berakhir. Ia menyebut Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum tertanggal 20 Agustus 2024.

Berdasarkan salinan surat yang diterima redaksi, Bareskrim Polri menetapkan penghentian penyelidikan atas laporan polisi yang diajukan Alfi Damayanti (AD). Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penghentian dilakukan karena "belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut."

Surat yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, juga menyebut hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan menjadi dasar penghentian penyelidikan.

"Terbitnya SP3 tersebut merupakan fakta hukum yang memiliki konsekuensi penting, yaitu bahwa pemberitaan sebelumnya sudah tidak lagi mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya apabila tetap dipublikasikan tanpa disertai informasi mengenai penghentian penyidikan," jelas Hibarkah.

Catatan Redaksi:
Hak jawab ini dimuat secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:51
07:40
01:07
03:14
02:20
02:18

Viral