- Tangkapan Layar TikTok
Perjalanan Karier Saepul, Tersangka Mutilasi Depok: Pernah Jadi Guru Matematika hingga Tampil di TV
Jasad korban kemudian dipotong dan dibuang. Polisi menemukan jasad K dalam sebuah karung pada 4 Agustus 2026.
Sehari setelah penemuan tersebut, Saepul ditangkap di Pandeglang.
Perjalanan yang Berakhir di Balik Jeruji
Dari seorang yang pernah mengajar matematika, mencoba menjadi penyanyi melalui ajang televisi, hingga mencari nafkah dengan berjualan, kehidupan Saepul kini berada dalam proses hukum.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik menyebut kasus tersebut mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Karena perkara terjadi setelah KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, ketentuan yang relevan adalah UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status Saepul saat ini adalah tersangka, sehingga berbagai informasi mengenai dirinya perlu tetap ditempatkan dalam konteks proses penyidikan.
Kisah perjalanan Saepul menjadi salah satu bagian yang ikut menyita perhatian publik dalam kasus ini. Dari ruang kelas, panggung televisi, hingga aktivitas berdagang, tidak banyak yang menyangka perjalanan tersebut kemudian berujung pada perkara pembunuhan yang kini ditangani Polda Metro Jaya. (udn)