news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, Netizen Singgung Kasus Lama: Tidak Ada Kata Maaf. Ini Sama Seperti Kasus Ahok!.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Viral Challenge Hafalan Surah Ad-Duha Berhadiah Miras, Netizen Singgung Kasus Lama: Tidak Ada Kata Maaf. Ini Sama Seperti Kasus Ahok!

Video challenge hafalan Surah Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol di The Sounds Project viral dan menuai kecaman. Netizen bahkan membandingkan dengan ahok
Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:44 WIB
Reporter:
Editor :

Menurutnya, perempuan tersebut kemudian menawarkan sayembara kepada pengunjung lain untuk melafalkan salah satu surat Al-Qur'an dengan hadiah yang disebut berasal dari audiens tersebut.

Meski demikian, Ega mengakui dirinya tetap memiliki tanggung jawab sebagai MC karena tidak segera mengambil kembali mikrofon dan menghentikan aktivitas tersebut.

“Saya mengakui kelalaian dalam mengendalikan situasi dan menjadikannya pembelajaran untuk lebih sigap dan bertanggung jawab ke depannya. Mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” tulisnya.

Netizen Bandingkan dengan Kasus Ahok

Perdebatan semakin panas setelah sejumlah warganet mengingat kembali kasus Ahok pada 2016.

“Tidak ada kata maaf. Ini sama seperti kasus Ahok. Beliau aja kena, dibui,” tulis seorang pengguna.

Komentar lain berbunyi, “Masih ingat kasus Ahok kan? Nah jangan sampai lolos. Semua harus bertanggung jawab.”

Ada pula yang mempertanyakan identitas perempuan berbaju putih tersebut. “Memangnya audiens atasan putih itu siapa? Kecil kemungkinan pengunjung bisa bikin gimmick begitu. Biasanya dari management produknya. Kenapa mau aja MC dikorbankan ngga tahu kl ini viral dan ada konsekuensi hukum,” tulis pengguna lain.

Kasus Ahok memang pernah menjadi salah satu perkara penistaan agama paling besar perhatian publik. Pada November 2016, Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta gelar perkara. Saat itu, Ahok disangkakan Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. ([Hukum Online][1])

Namun, membandingkan kedua kasus secara langsung perlu kehati-hatian. Peristiwa 2016 terjadi ketika KUHP lama dan rezim UU ITE yang berbeda masih berlaku. Sementara pada 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. ([Pasal.id][2])

Bagaimana Potensi Aspek Hukumnya?

Dalam KUHP yang berlaku sekarang, salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023. 

Pasal tersebut mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. Ancaman pidananya maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.

Selain itu, Pasal 301 mengatur penyiaran, pertunjukan, penempelan tulisan atau gambar, maupun penyebarluasan melalui teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana Pasal 300, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
02:58
01:25
30:09
02:39
01:09

Viral