news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom

Siapa di Balik Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan? Ini yang Terungkap di Sidang Yaqut

Sidang Yaqut Cholil Qoumas mengungkap polemik pembagian 20.000 kuota haji tambahan. Kuasa hukum menyoroti pihak yang berkepentingan dan aliran fee.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

Pengacara Yaqut lainnya, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya telah mempelajari keterangan 432 saksi dan sembilan ahli dalam perkara tersebut.

Menurut Mellisa, sejumlah uraian dalam dakwaan justru berkaitan dengan persoalan teknis di lingkungan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Mereka sudah mengembalikan, mereka sudah disita, kemudian pada saat menentukan fee itu mereka tentukan secara langsung dari mereka untuk mereka. Sehingga kami melihat dari perkara yang ada ini kenapa jadi menteri?" kata Mellisa.

Pengacara Yaqut Pertanyakan Dugaan Aliran USD271.500

Di tengah pembahasan mengenai kuota tambahan, tim hukum juga mempertanyakan pencantuman penerimaan USD271.500 dalam dakwaan. Dodi menilai uraian tersebut belum menjelaskan secara rinci bagaimana uang diterima, siapa yang menyerahkan, maupun lokasi transaksi.

"Jadi pengenaan, penyebutan adanya penerimaan 271.000 itu dirasakan, kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan," kata Dodi.

Ia juga mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebut menerima uang dari praktik fee percepatan dan pemberangkatan jemaah tanpa masa tunggu tidak seluruhnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara yang sama.

"Yang nama-namanya jelas disebutkan, uangnya jelas disebutkan ratusan ribu dolar, namun tidak ada di dalam pihak-pihak yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Dodi bahkan menyoroti tidak diterapkannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penggunaan pasal tersebut dapat membantu penegak hukum mengikuti aliran dana secara lebih menyeluruh.

"Kalau memang penegakan hukum ini sungguh-sungguh, dari awal sudah diterapkan pasal pencucian uangnya, sehingga setiap pihak yang disebut yang menerima dana bisa diikuti uangnya ke mana dan dari mana uangnya," katanya.

Sementara itu, Mellisa menegaskan tindakan Yaqut dalam perkara tersebut menurut tim hukum berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Agama.

"Karena perbuatan Gus Yaqut hanya dua: yang pertama menetapkan kuota tambahan dalam Keputusan Menteri Agama yang itu adalah kewenangannya. Yang kedua, mendorong agar kuota ini terserap maksimal," ujarnya.

Tim hukum Yaqut meminta persidangan mengungkap secara terang pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:19
01:38
01:32
04:35
04:23
06:18

Viral