news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual yang digelar BSKDN Kemendagri..
Sumber :
  • Kemendagri

BSKDN Perkuat Tata Kelola Inovasi Lewat Pelindungan Kekayaan Intelektual, SINTESIS Salah Satu Contohnya

Inovasi tata kelola pemerintahan perlu dijalankan secara berkelanjutan agar tidak berhenti sebagai gagasan maupun hasil kerja semata. Salah satunya melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:17 WIB
Reporter:
Editor :

Sebagai bagian dari tata kelola inovasi tersebut, pengembangan SINTESIS juga diikuti dengan langkah pelindungan kekayaan intelektual. Dalam pencatatan ciptaan SINTESIS, I Gede Wira Adhi Darmawan tercatat sebagai Pencipta, sedangkan BSKDN Kemendagri tercatat sebagai Pemegang Hak Cipta.

Pencatatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata upaya BSKDN dalam memastikan inovasi yang dikembangkan memiliki kepastian mengenai kepemilikan sekaligus pelindungan hak cipta. Dengan demikian, inovasi tidak hanya dimanfaatkan untuk mendukung perbaikan proses kerja dan pengambilan kebijakan, tetapi juga dapat dikelola sebagai aset kelembagaan yang memiliki nilai strategis.

“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi maupun inovasi sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pelindungan kekayaan intelektual.

“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak yang melekat pada suatu karya, baik hak moral maupun hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pencipta atau pihak yang menghasilkan karya, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Hermansyah mendorong aparatur dan pemerintah daerah semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan berbagai karya maupun inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral