news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Identitas 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Terungkap, 2 Langsung Ditahan Polisi.
Sumber :
  • ist

Identitas 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Terungkap, 2 Langsung Ditahan Polisi

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di The Sounds Project Ancol. Dua orang, termasuk MC, langsung ditahan
Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:49 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus kontroversial challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. 

Setelah video aksi tersebut viral dan menuai kecaman luas, Polda Metro Jaya kini menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat orang tersebut, dua di antaranya sudah ditangkap dan ditahan. Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang melibatkan tantangan melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Empat Orang Jadi Tersangka, Dua Langsung Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik menetapkan empat tersangka berinisial RES, AK, I, dan M berdasarkan rangkaian penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras Ini Pengakuan MC Newport
Sumber :
  • Ins

Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026). Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” ujar Iman.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, I dan M, masih berjalan sesuai prosedur penyidikan.

Peran 4 Tersangka dalam Challenge Al-Qur'an Berhadiah Miras

Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kejadian yang berlangsung di area booth Newport saat The Sounds Project.

RES diketahui merupakan pembawa acara atau MC yang berada di depan booth dan berinteraksi dengan pengunjung. Sementara M disebut tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun I dan AK diduga berperan memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman video challenge beredar luas di media sosial. Polisi kemudian menerima lima laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima saksi yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik juga mengamankan lima flash disk berisi rekaman digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebagai bagian dari alat bukti.

Dengan bertambahnya alat bukti dan keterangan saksi, perkara tersebut kemudian meningkat dari tahap penyelidikan ke proses pidana dengan penetapan empat tersangka.

Dijerat Pasal 300 dan 301 KUHP, Penyelenggara Minta Maaf

Keempat tersangka dijerat menggunakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 300 KUHP mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, maupun menghasut kekerasan atau diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. 

Ancaman maksimalnya tiga tahun penjara atau denda kategori IV. Sementara Pasal 301 mengatur penyiaran atau penyebarluasan rekaman yang memuat tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 300, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.

Pihak The Sounds Project sebelumnya telah mengecam keras kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan tindakan yang menjadikan agama sebagai bahan challenge maupun promosi produk bukan bagian dari arahan acara.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata pihak The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Penyelenggara juga mengaku telah menegur pihak sponsor dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Evaluasi internal disebut akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia.

“Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi,” ujar Handoko.

Ia juga mengakui adanya kelemahan pengawasan karena pengunjung dapat mengambil alih mikrofon MC.

Kasus ini kini sepenuhnya bergulir melalui proses hukum. Penetapan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru, sementara penyidik masih melanjutkan proses terhadap seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral