news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

MC dan Wanita Berbaju Putih Ditangkap! 4 Tersangka Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dijerat Pasal Pidana.
Sumber :
  • ist

MC dan Wanita Berbaju Putih Ditangkap! 4 Tersangka Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Dijerat Pasal Pidana

Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di The Sounds Project Ancol. MC dan pembuat challenge
Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:58 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mendalami video yang viral serta meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian.

Dua tersangka di antaranya langsung ditahan, termasuk sosok yang berperan sebagai MC dan wanita berbaju putih serta pihak yang diduga terlibat dalam pemberian challenge. 

Peristiwa yang terjadi di booth Newport pada Minggu (9/8/2026) tersebut sebelumnya memicu kecaman karena Surah Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas dijadikan bagian dari tantangan dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Empat Orang Jadi Tersangka, Dua Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keempatnya masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman.

Polisi juga menguraikan peran para tersangka. RES diketahui bertugas sebagai pembawa acara atau MC yang berinteraksi dengan pengunjung di area booth.

Sementara itu, M disebut tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.

Identitas 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Terungkap, 2 Langsung Ditahan Polisi
Sumber :
  • ist

“Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ujar Iman.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara kegiatan, serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi. Penyidik juga menyita lima flash disk berisi rekaman digital kejadian.

Polisi Dalami Dugaan Tindak Pidana terhadap Agama

Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana terkait agama dan kepercayaan setelah rekaman challenge tersebut beredar luas di media sosial.

Iman mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari manajemen, pihak penyelenggara, pemilik merek minuman, hingga pengunjung yang mengetahui kejadian.

“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari pihak penyelenggara maupun pemilik brand. Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut,” ujar Iman, Rabu (12/8/2026).

Menurut penyelidikan awal, tantangan tersebut diduga muncul secara spontan dari pengunjung yang mengambil mikrofon dan kemudian mengajak pengunjung lain mengikuti challenge.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil penyelidikan kami, yang bersangkutan diduga merupakan pengunjung yang datang. Pengunjung tersebut kemudian mengambil mikrofon dan secara spontan melakukan challenge. Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Iman.

Kini, setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum memasuki tahap lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 300 pada pokoknya mengatur perbuatan di muka umum yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama atau kepercayaan. 

Sementara Pasal 301 berkaitan dengan penyiaran atau penyebarluasan konten terkait perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya.

Penerapan pasal tersebut tetap harus dibuktikan melalui fakta, keterangan saksi, serta alat bukti dalam proses hukum.

The Sounds Project dan Newport Sama-sama Buka Suara

Pihak The Sounds Project sebelumnya mengecam keras kejadian tersebut. Penyelenggara menegaskan bahwa menjadikan agama sebagai bahan challenge maupun promosi bukan bagian dari konsep acara.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata pihak The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Penyelenggara juga menyatakan telah menegur pihak sponsor dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Evaluasi internal akan dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, Direktur Newport Handoko Sasongko menyampaikan permohonan maaf kepada umat Muslim, tokoh agama, dan masyarakat Indonesia.

“Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport. Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi,” ujar Handoko.

Ia mengakui terdapat kelemahan dalam pengawasan di lapangan karena pengunjung dapat mengambil alih mikrofon dari MC.

“Newport sangat menyesalkan bahwa situasi tersebut tidak ditangani sebagaimana mestinya pada saat kejadian,” ucapnya.

Saat ini, proses hukum terhadap empat tersangka masih berlangsung. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dan tidak menyebarkan informasi maupun potongan video yang belum terverifikasi. Percayakan penanganan perkara ini kepada penyidik,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (udn)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral