- Tangkapan layar Facebook Eston Halamury
Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya
Ia mengatakan tidak ingin mencari pembenaran atas perkataan tersebut. Namun, Rohim meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar.
Menurut versinya, situasi bermula ketika Gubernur Hendrik Lewerissa sedang diwawancarai awak media setelah upacara. Saat itu, Rohim melihat sejumlah mahasiswa membawa spanduk, karton manila, serta benda berbentuk bambu dan bergerak mendekati gubernur.
Rohim mengaku sempat menanyakan maksud kedatangan mereka dan menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui jalur resmi di kantor gubernur. Ia juga mengklaim menawarkan untuk memfasilitasi pertemuan dengan gubernur.
“Saya menjalankan protap untuk mengamankan keselamatan pejabat negara,” sebutnya.
Rohim mengatakan benda berbentuk bambu yang dibawa mahasiswa sempat menimbulkan kecurigaan karena tidak langsung diketahui isinya. Belakangan, benda tersebut disebut berisi surat dari Tua Adat Negeri Manusela.
Dalam keterangannya kepada Tajukmaluku.com, Rohim mengakui ucapan tersebut memang keluar darinya.
“Memang saya akui dan minta maaf, ucapan monyet itu saya lontarkan ke individu yang bersangkutan karena spontanitas, sebab kami sudah sampaikan ke yang bersangkutan tapi tidak diindahkan,” katanya.
Ia juga menegaskan ucapan tersebut, menurut versinya, ditujukan kepada individu dan bukan masyarakat adat tertentu.
“Ucapan ‘monyet’ itu bukan sasarannya ke masyarakat adat tertentu, melainkan ke individunya yang sejak awal sudah kami jelaskan prosedurnya, itu spontanitas, bisa diliat di video yang ada,” ujarnya.
Rohim kembali meminta publik melihat keseluruhan rangkaian peristiwa sebelum menarik kesimpulan.
“Jangan sampai video beredar hanya dilihat dari satu bagian kemudian ditafsirkan subjektif. Saya ingin masyarakat melihat kronologinya secara utuh,” pintanya.
Apa Aturan Hukum yang Bisa Relevan?
Secara hukum, sebuah ucapan tidak otomatis dapat disebut sebagai tindak pidana hanya karena dianggap kasar atau tidak pantas. Penentuan pasal membutuhkan pemeriksaan terhadap konteks, maksud, sasaran ucapan, unsur diskriminasi, serta alat bukti.
Karena insiden ini berkaitan dengan dugaan ucapan bernuansa rasial atau etnis, salah satu regulasi yang relevan untuk dikaji adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. UU tersebut mengatur larangan tindakan diskriminatif berbasis ras dan etnis, termasuk tindakan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci karena perbedaan ras dan etnis.