news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya.
Sumber :
  • Tangkapan layar Facebook Eston Halamury

Viral Pengawal Gubernur Maluku Sebut Mahasiswa “Monyet”, Ini Kronologi dan Aturan Hukumnya

Seorang pengawal pribadi Gubernur Maluku viral setelah menyebut mahasiswa “monyet”. Simak kronologi, klarifikasi Rohim, respons publik, dan aturan
Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:27 WIB
Reporter:
Editor :

Namun, perlu dicatat bahwa UU Nomor 40 Tahun 2008 telah mengalami perubahan sebagian setelah berlakunya KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Untuk penghinaan secara umum, KUHP Nasional antara lain mengatur Pasal 436 mengenai penghinaan ringan. Ketentuan tersebut mencakup penghinaan yang dilakukan secara lisan atau tulisan terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Meski demikian, apakah pasal tersebut maupun ketentuan mengenai diskriminasi ras dan etnis dapat diterapkan dalam kasus ini merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena mempertemukan dua persoalan sekaligus: prosedur pengamanan pejabat negara dan hak masyarakat menyampaikan aspirasi. (udn)
 

 

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:59
02:55
07:21
00:52
02:54
02:17

Viral