- tvOnenews - Syifa Aulia
DPR dan Pemerintah Targetkan Perpres Ojol Terbit Paling Lambat September
Jakarta, tvOnenews.com - DPR bersama pemerintah sepakat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres Ojol) paling lambat terbit pada September tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan semua pihak telah mencapai kesepahaman terkait penyusunan Perpres tersebut.
“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan Perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dia menyebut kementeriannya akan memimpin langsung proses harmonisasi Perpres Ojol tersebut. Prasetyo mengatakan pihaknya menyepakati bahwa Perpres itu akan diterbitkan paling lambat pada September 2026.
“Kami selaku Kementerian Sekretariat Negara nanti akan memimpin langsung proses harmonisasi sebagaimana tadi disampaikan oleh Pak Dasco,” ujarnya.
“Dan kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur mengenai jasa transportasi online ini,” tambah Prasetyo.
Dalam rapat finalisasi Perpres Ojol hari ini, dari pemerintah turut dihadiri oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Kemudian, Menteri Komdigi Meutya Hafid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wamen Komdigi Nezar Patria, Wamendagri Bima Arya, COO BPI Danantara Dony Oskaria.
Sedangkan, dari DPR dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsuridjal. (saa/aag)